Ketum AMI: Pelanggaran HAM di Pasar Larangan Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Tidak Bertindak

Penjelasan Satpol PP Sidoarjo terkait penertiban para pedagang pasar Larangan sisi timur

Sidoarjo (KM) – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar angkat bicara terkait penertiban para pedagang pasar Larangan sisi timur yang terkesan dipaksakan oleh Pemkab Sidoarjo walaupun melanggar HAM, Rabu (16/8).

Baihaki Akbar, mengecam dan kecewa dengan kinerja Satpol PP kabupaten Sidoarjo yang melakukan arogansi dan penganiayaan terhadap para pedagang pasar Larangan sisi timur dalam melakukan penertiban.

“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian Polresta Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Satpol PP kabupaten Sidoarjo yang terlibat arogansi dan melakukan penganiayaan terhadap para pedagang pasar larangan sisi timur,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan keputusan penertiban pasar tanpa dilakukan relokasi terlebih dahulu.

“Kami juga sangat kecewa dengan keputusan Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang memaksakan melakukan penertiban tanpa menyediakan lahan relokasi yang layak terlebih dahulu dan memaksakan untuk menyediakan lahan relokasi diatas gorong-gorong yang dimana sangat menyalahi aturan Perda Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Seharusnya Disperindag Kabupaten Sidoarjo melakukan introspeksi dan evaluasi terkait kinerjanya dan bukan memaksakan kehendak untuk menertibkan para pedagang pasar larangan sisi timur dengan melanggar HAM.

Disperindag Kabupaten Sidoarjo harus tahu dimana para pedagang pasar larangan sisi timur sebenarnya adalah pedagang yang mempunyai tempat didalam pasar larangan Sidoarjo dan kenapa mereka lebih memilih berdagang di depan pasar larangan.

“Bukan ujuk-ujuk (tiba- tiba- red) melakukan penertiban apalagi para pedagang pasar larangan sisi timur bertahun-tahun membayar retribusi pasar,” ujarnya.

“Kami juga meminta bupati Sidoarjo untuk segera turun tangan terkait permasalahan ini dikarenakan permasalahan pasar larangan melanggar HAM, dan kami meminta Bupati Sidoarjo untuk turun langsung ke pasar larangan untuk melihat secara langsung tempat relokasi yang di sediakan oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang berdiri di atas gorong-gorong,” jelasnya,

“Kami juga mempertanyakan Bupati/ Disperindag Kabupaten Sidoarjo kenapa harus direlokasi di atas gorong-gorong dan kenapa tidak dimasukkan ke dalam pasar saja padahal banyak lapak yang kosong didalam pasar, yang tujuannya biar Bupati Sidoarjo tahu kinerja Disperindag Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Reporter: redho

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*