Diduga Sudah Lewat Batas Waktu, Aktivis: Inspektorat Diminta Untuk Memeriksa Pembangunan Kantor Kelurahan Jatirasa
BEKASI (KM) – Pekerjaan pembangunan struktur bangunan gedung Kantor Kelurahan Jatirasa, dengan judul kegiatan, Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Jatirasa yang dimenangkan Kontraktor PT. Noval Indo Pratama melalui Layanan Pengadaan Secara elektronik (LPSE) nilai anggaran Rp.3.313.675.000,- bernomor kontrak: 603.1/KEL.JATIRASA-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, diduga sudah lewat batas waktu yang tercantum di perjanjian kontrak.
Salah satu warga yang sedang berada di lokasi kantor kelurahan, waktu dimintai informasi oleh media terkait bangunan yang belum selesai dikerjakan kontraktor, dirinya mengatakan, untuk pekerjaan ada penambahan waktu yang diberikan dinas, addendum 7 hari.
“Jadi untuk saat ini, waktu pelaksanaan tersisa tinggal 5 hari lagi kegiatan harus selesai,” kata warga yang tidak ingin namanya disebut.
Sementara, Eka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bangunan Gedung pada Dinas DPKPP Kota Bekasi, waktu dimintai tanggapan oleh media terkait pembangunan kantor Kelurahan Jatirasa yang sudah melewati batas waktu pekerjaan, dirinya enggan berkomentar.
Menanggapi hal itu, menurut Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo mengatakan, kalau kontraktor bekerja secara profesional pasti akan selesai tepat waktu, tidak mungkin ada penambahan waktu pelaksanaan.
“Jadi untuk keterlambatan pekerjaan, kontraktor harus dikenakan sanksi, karena didalam peraturan keterlambatan pekerjaan sudah dijelaskan, proyek yang dikerjakan kontraktor harus dikenakan denda, itu berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018,” jelas Yanto, Selasa (22/08).
Menurut Yanto, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat ketidaksesuaian dalam segi pekerjaan, atau ketidakmampuan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Akhirnya, progres pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang tercantum dalam dokumen perjanjian kontrak,”ucapnya.
Maka dari itu, dirinya pun akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Bekasi, untuk melakukan pemeriksaan pada pembangunan kantor Kelurahan Jatirasa.
“Agar diberikan sanksi tegas secara administrasi kepada Kontraktor PT. Noval Indo Pratama karena pihaknya tidak mampu dalam segi melaksanakan pekerjaan,” tegasnya.
Reporter: Mon
Editor: redaksi
Leave a comment