Lembaga Sertifikasi Profesi Makin Keren

Sertifikasi Profesi Secara Online

SERANG (KM) – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah memenuhi persyaratan untuk melakukan Sertifikasi pekerjaan.Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus berbadan hukum,bagian dari badan hukum atau badan usaha berbadan hukum agar dapat bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan sertifikasinya.

Kabag Marketing STIE Dwimulya bernama Tita Oktaviani sekaligus peserta pelatihan Sertifikasi Profesi mengatakan untuk saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memudahkan para profesional mendapatkan Sertifikasi dengan cara online, sehingga memudahkan para profesional dalam memperoleh sertifikat sesuai dengan kebutuhannya,” kata (1/7).

“Lembaga atau lembaga sertifikasi yang didirikan oleh suatu instansi pemerintah itu sendiri merupakan badan hukum sesuai dengan status instansi pemerintah tersebut,” terangnya.

“Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi berlogo Garuda yang masih berlaku, Namun, pelaksanaan asesmen/ tes dalam ruang lingkup sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ungkap Tita.

“Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa Warga Negara Indonesia yang ingin memperoleh pengakuan kompetensinya berupa sertifikat kompetensi BNSP,tidak dapat datang langsung ke BNSP untuk mengikuti ujian, melainkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelasnya.

Reporter: Acun S
Editor : redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*