Waduh… Dana Iuran Koperasi Karyawan RSUD Kota Bogor Sejak 2017 Diduga Menguap dan Tidak Jelas Pengelolaannya

Proses hukum iuran koperasi karyawan RSUD Kota Bogor

BOGOR (KM) – Kabar tak sedap kembali menerpa jajaran manajemen RSUD kota Bogor. Setelah ramai diberitakan soal adanya temuan bercak darah di lift hingga kemunculan cacing dan ulat di toilet sehingga mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung, RSUD kota Bogor kini diguncang kembali dengan isu dana iuran koperasi 700 karyawan yang dipungut sejak tahun 2017, yang diduga menguap dan tidak jelas pengelolaannya.

Persoalan “menguap” nya dana iuran koperasi tersebut, rupanya juga sudah menjadi atensi pihak kepolisian. Hal itu terbukti dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi oleh Polresta Bogor Kota kepada pihak RSUD kota Bogor tertanggal 31 Maret 2023.

Terkait undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 5 April 2023 lalu, pihak penyidik yang dikonfirmasi KM melalui pesan What’App (6/6), belum bersedia merespon dan hanya membaca pertanyaan dalam pesan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun KM, besaran dana iuran koperasi yang dikutip sejak tahun 2017 yakni sebesar Rp.50 ribu/orang tiap bulannya. Bila dihitung rata-rata dengan jumlah karyawan sebanyak 700 orang, cukup jelas bahwa dana himpunan iuran koperasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah perbulan dan sudah berlangsung lebih dari 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Desta Lesmana selaku aktivis kota Bogor dari Front Rakyat Revolusioner (FRR) yang juga mantan Sekjen GMNI Cabang Bogor, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penjelasan kepada manajemen RSUD kota Bogor tentang kemana lari nya dana iuran koperasi tersebut melalui aksi demo beberapa waktu yang lalu.

“Memang di RSUD itu ada iuran dana koperasi, dipotong dari gaji minimal Rp.50 ribu tiap bulannya sejak 2017 hingga sekarang. Kemarin FRR melakukan aksi mempertanyakan kemana uangnya itu karena tidak ada kejelasannya?,” ungkap Desta (6/6).

Desta menambahkan, pihak nya juga mendapat temuan baru yang ternyata badan hukum koperasi tersebut baru dibentuk pada tahun 2020 lalu, yang artinya menurut Desta, pihak RSUD kota Bogor telah melakukan pungutan liar (pungli) sejak 2017 hingga 2020.

“Oleh karena itu kami meminta Satreskrim unit tipidsus agar mengungkap kasus ini lebih lugas dan lebih transparan,” ujarnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan gelar aksi. insya Allah rabu atau kamis depan,” pungkasnya.

Reporter : Sudrajat
Editor : Red 1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*