Polemik TPAS Galuga, DPRD Akan Gelar RDP dengan Dinas Terkait

TPAS Galuga, Bogor

BOGOR (KM)- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung memberikan keterangan perihal Tempat Pembuangan Akhir Sampah  (TPAS) Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Dalung mengatakan, bahwa perihal yang sedang di sorot oleh LSM Genpar adalah antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bogor pihaknya akan tindak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan.

“Intinya kedua pemerintah ini harus bijak sesuai dengan perjanjian yang ada itu harus di tepati karena masyarakat yang kena terdampak itu banyak di sana. nanti kalau tidak di tepati masyarakat bagaimana,” katanya.

Terkait masalah kesehatan atau Puskesmas Pembantu (Pustu) kita akan tegur Dinas terkait nih mana yang bertanggung jawab, Pemkab apa Pemkot.

Karena dari DLH juga komunikasi dengan dinas kesehatan kalau yang bikin Pustu ya Dinas kesehatan.

“Maka itu, secepatnya kita ada tindakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan,” kata Dalung saat dihubungi, Senin (19/6).

Mengingat hal tersebut aduan masyarakat baik kota maupun kabupaten kedua belah pihak ini harus sinkron. Hal ini harus cepat di buka ke masyarakat.

“Jadi tolonglah kepada kedua pemerintah ini harus secepatnya apa yang disampaikan oleh LSM Genpar agar supaya cepat di salurkan baik kompensasi maupun bangunan Pustu nya,” paparnya.

Pihaknya belum bisa komentar terlalu jauh karena tidak mau ke sebelah pihak.

“Jadi masalah ini secepatnya akan kami bahas di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan dinas terkait,” tukasnya.

Sebelumnya di beritakan, bahwa sejumlah poin perjanjian yang diteken Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor perihal Tempat Pembuangan Akhir Sampah  (TPAS) Galuga, Cibungbulang dinilai omong doang alias omdo karena hanya sekitar 10 persen yang dijanjikan ke masyarakat baru terealisasi, sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi.

“Warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini,” ucap Ketua Umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) Sambas Alamsyah, Minggu (18/6/2023).

Sambas menjelaskan, yang menjadi kritiknya adalah hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup sehingga, baik Pemkab maupun Pemkot dinilai telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Contoh kecil IPAL yang kemarin kita survei ke lokasi itu kacau bin semrawut,” kata Sambas.

kata dia telah melihat adanya dugaan pelanggaran di TPAS Galuga dan pihaknya mengindikasi adanya kesengajaan  Pasalnya, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.

“Setelah diamati, berdasarkan fakta di lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini. Bukan hanya itu,  fakta  dan  banyak poin-poin perjanjian Pemkab dan Pemkot Bogor soal TPAS Galuga itu omongan doang,” pungkasnya.

Reporter: Andriawan

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.