LSM Gempar: Ada Indikasi Perampasan Hak Warga Dalam TPAS Galuga
BOGOR (KM) – Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang terletak di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. terindikasi ada perampasan hak dasar warga di lingkungan tersebut.
Pasalnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab dan Pemkot Bogor terkait pengelolaan TPAS Galuga terkesan terjadinya pembiaran dan pelanggaran oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar, Sambas Alamsyah mengatakan, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.
“Kami menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja dibiarkan oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini. Dari sekian banyak poin-poin yang ada di perjanjian tersebut bisa dikatakan Omong doang (Omdo),” katanya.
Jadi Kata Sambas, kenyataan dilapangan hanya sekitar 10 persen yang baru terealisasi sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi.
“lagi-lagi warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini.Jelas hal ini telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 yang telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup,” kata Sambas.
Padahal kata Sambas mengacu pada peraturan Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Contoh kecil Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang kemarin kita survey ke lokasi itu kacau dan semrawut,” bebernya.
Jadi dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, dan setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“UU sudah pasti dan jelas melindungi setiap orang untuk berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” katanya.
Karena, di pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang mempunyai kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup. yaitu Kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Kita semua memiliki kewajiban mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Itu semua untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tukasnya
Reporter: Andriawan
Editor: redaksi
Leave a comment