Jaksa Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Natalia Rusli
JAKARTA (KM) – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Natalia Rusli, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan replik, JPU secara tegas menolak semua pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang dinilai tidak relevan.
Jaksa juga menegaskan tanggapan penasihat hukum terdakwa lebih bersifat persepsi dan pemahaman semata.
“Tanggapan dari kuasa hukum terdakwa lebih bersifat persepsi dan pemahaman semata,” kata JPU, seperti ditayangkan metrotvnews.com.
Ketua Tim JPU mengatakan banyak fakta yang tidak diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Banyak fakta yang tidak ada dalam persidangan tetapi diungkapkan dalam persidangan. Kami tetap dalam keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia tetap bersalah,” katanya, Rabu (14/6).
JPU menguraikan setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan. Jaksa tetap menguatkan tuntutan terhadap terdakwa Natalia Rusli sesuai Pasal 378 dengan menghadirkan alat serta barang bukti.
Atas dasar itu pula jaksa memohon majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Reporter: Marss
Editor: redaksi
Leave a comment