Dituding Sebagai Mafia Tanah, PPK Jalan Tol Cijago 3 Buka Suara

Eko Santoso, Pejabat PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi (Dok.KM)

DEPOK (KM) – Menanggapi aksi unjuk rasa warga Limo yang menuntut ganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk proyek tol Cijago seksi 3, Eko Santoso selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi akhirnya angkat bicara.

Eko Santoso yang namanya terus disebut sebagai mafia tanah oleh para pendemo, saat diwawancara media KM via whatsapp pada Rabu (3/5) hanya menanggapai tuduhan tersebut dengan mengirimkan catatan kronologis bidang tanah PT Artha Cahaya Persada (ACP) dengan warga.

Berikut ini catatan kronologis bidang PT. Artha Cahaya Persada (ACP) dengan warga :

1.Daftar Nominatif Nomor CJG-076/BA-VIII/IX/2021 tanggal 7 September 2021 dan Peta Bidang Tanah Nomor 104/Satgas A/Depok-Cijago/2021 Tanggal 20 Oktober 2021, Pada Daftar Nominatif dan Peta Bidang nama pemilik yang berhak adalah PT. Artha Cahaya Persada dengan luas tanah yang terkena 26.737 m2.

2.Validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang nomor CJG-073/VAL/XI/2021 tanggal 30 Nopember 2021.

3.Berdasarkan point 2, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor UM.01.01/PPK-34/021121.03 tanggal 2 Desember 2021.

4.Terbitnya Surat Persetujuan Direktur LMAN Nomor S-4673/LMAN/2021 tanggal 31 Desember 2021, menyatakan bidang 4819 milik PT. Artha Cahaya Persada memenuhi ketentuan untuk dibayar dengan luas tanah 26.737 m2 dengan nilai Rp.98.474.756.000.

5.Terdapat blokir terkait adanya 9 bidang milik warga yang overlap/tumpang tindih dengan bidang milik PT. Artha Cahaya Persada menyebabkan bidang tersebut ditunda pemberian uang ganti kerugiannya.

6.Dilakukan perbaikan Berita Acara Verifikasi dan perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan/ atau Daftar Nominatif Nomor CJG-086C/BA-VIII/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 terdapat pemecahan Peta Bidang Tanah Nomor 489A/Satgas A/Depok-Cijago/2021 (bidang milik PT. Artha Cahaya Persada) dan Peta Bidang Tanah Nomor 104/Satgas A/Depok-Cijago/2021 Tanggal 20 Oktober 2021 (bidang milik warga overlap).

7.Dilakukan perbaikan ke-2 Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan/ atau Daftar Nominatif Nomor CJG-22/BA-VIII/V/2022 Tanggal 25 Mei 2022 dan Peta Bidang Tanah Nomor 117/Satgas A/Cinere-Jagorawi/2022 Tanggal 24 Mei 2022 untuk bidang milik PT. Artha Cahaya Persada dan warga yang overlap.

8.Berdasakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah pada point 7, terbit Laporan Appraisal No. File 03/KJPP_FA&R.BDG/SP/VI/2022 Tanggal 9 Juni 2022.

9.BPN mengeluarkan Berita Acara Permintaan Penitipan Ganti Kerugian Nomor CJG-033/BA-LX/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022.

10.PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi dan Serpong – Cinere mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.08/PPK-08/220622.01 tanggal 22 Juni 2022.

11.Berita Acara Penitipan Pengadilan Nomor 7/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk.

12. Agar cepat proses penairan konsinyasi diharapkan PT. ACP membuat kesepakatan dgn pihak yg overlap

Menurut Eko, berdasarkan catatan kronologis tersebut, penitipan dana di PN Depok sudah sesuai Berita Acara Konsinyasi oleh BPN dan hal itu bukan kewenangan PPK.

Eko juga menjelaskan alasan kenapa saat itu tidak dibuat parsial masing-masing pemilik lahan saja dan justru digabungkan antara lahan yang bermasalah dengan yang tidak bermasalah. Menurutnya, karena hal tersebut sesuai Peta Bidang BPN.

“Semua bermasalah dengan PT ACP dan sudah beberapa kali dimediasi oleh BPN tetapi tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

Mengenai fakta di lapangan di mana hanya lahan milik Udin saja yang bermasalah dengan PT ACP sehingga turut berimbas pada pemilik lahan lainnya, Eko menyatakan bahwa hal itu karena sudah ada kesepakatan para pihak dengan PT ACP setelah ada penetapan PN Depok.

“Seharusnya pada saat mediasi dulu di BPN, kesepakatan ini ada,” jelasnya.

Meski demikian, melihat kondisi yang berbeda di lapangan, Eko menuturkan bahwa sedang dilakukan upaya lain agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut, termasuk mengoordinasikan usulan warga yang meminta dilakukan secara parsial.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPN dan PN untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (2/5) lalu, aksi demo warga Limo kembali berlanjut. Dalam aksinya, para pendemo ada yang membentangkan poster bertuliskan Eko sebagai mafia tanah. Eko Santoso selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi dituding turut menjadi penyebab tertahannya pembayaran dari PN Depok karena dirinyalah yang mendorong penggabungan pembayaran semua pemilik lahan baik yang bermasalah dan yang tidak bermasalah.

Reporter: Sudrajat

Editor: redaksi 1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*