Perusahaan Tambang PT Dewi Mayang Manik (DMM) Diduga Berikan THR Pegawai Setengah Dari Gaji

BOGOR (KM) – Salah satu perusahaan tambang batu PT Dewi Mayang Manik (DMM) yang berdomisili di Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg, Bogor diduga tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawainya secara penuh. Seperti yang tertulis dalam surat pengumuman yang ditempel di kaca penjualan. Senin (17/4) sore.
Kebijakan perusahaan tersebut jelas melanggar ketentuan tentang Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) menurut UU Cipta Kerja kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023. Isi surat edaran tersebut yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Dan, pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP 36/2021, mengatur pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Salah satu pegawai yang enggan di sebutkan namanya, sebut saja mawar. yang memberikan keterangannya pada awak media menjelaskan, pembayaran THR yang di terima pegawai hanya 50% dari gaji per bulannya.
“THR yang kami terima hanya 50% saja (separo- red) dari gaji kami, sedangkan gaji kami bervariasi tidak semua sama,” ucap salah satu karyawan, sebut saja Mawar.
“Saya bersama rekan rekan pegawai yang lebih kurang sebanyak 60 pegawai di sini inginkan mediasi bersama pimpinan untuk membahas THR yang menurut kami tidak sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.
Sementara itu managemen perusahaan saat dikonfirmasi oleh media tidak mau memberi keterangannya bahkan pimpinan perusahaan mengusir awak media yang hendak meminta klarifikasi.
Reporter: Bayu
Editor: red
Leave a comment