Paska Dilantik, Beranikah Kapolda Metro Jaya Proses Hukum Raja Sapta Oktohari Terkait Investasi Bodong?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

JAKARTA (KM) – Irjen Karyoto secara resmi telah menjadi Kapolda Metro Jaya baru mengantikan Irjen Fadil Imran. Pergantian ini memberikan ‘angin segar’ para korban investasi bodong yang kasusnya mandek di Polda Metro Jaya.

“Pergantian Kapolda Metro Jaya yang baru memberikan kami secercah harapan, bahwa masyarakat bisa menggantungkan keinginannya agar perkara Laporan Polisi mereka yang sudah 3 tahun mandek dapat di jalankan era Irjen Karyoto,” ujar Kuasa Hukum Korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Sabtu (8/4/2023).

“Sebagai mantan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto, kami percayakan bisa lurus, berintegritas dan berani memproses penjahat ‘kelas kakap’ yang merugikan banyak masyarakat demi menegakkan dan memperbaiki citra Kepolisian,” katanya..

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,Bambang Hartono mengatakan berbanding terbalik dengan penanganan kasus investasi bodong di Tipideksus Mabes Polri yang berjalan dengan lancar, kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya semua mandek.

“Semua kasus dan Laporan polisi di Polda Metro Jaya mandek, bukan hanya laporan dari LQ Indonesia Lawfirm tapi juga LP dari lawyer lain dan masyarakat. Sebut saja, investasi bodong PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, OSO sekuritas dengan terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, UOB Kayhian, dan masih banyak kasus ‘kerah putih’ lainnya berjalan di tempat,” jelasnya.

“Hanya berputar-putar periksa saksi-saksi selama 3 tahun terakhir, tidak ada kepastian hukum. Kami menaruh harapan Irjen Karyoto, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan memerintahkan penyidik dan atasan penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut, tanpa ‘pandang bulu’ siapa terlapornya,” tegasnya.

Kuasa hukum korban mengingatkan Terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) yang adalah Mantan Dirut PT MPIP yang merugikan total 7 Triliun dengan korban 7000 orang kurang lebih. Selain merugikan korbannya malah Raja Sapta Oktohari menggugat korbannya 450 milyar, padahal korban tersebut hilang uangnya 2 milyar oleh ‘rayuan gombal’ RSO yang diketahui adalah Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

Rep: Marss

Editor: red

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: