Diduga Penggunaan Water Meter Tidak Sesuai Dengan Perbup, Direktur PDAM Tirta Bangka Bungkam

Beberapa pelanggan PDAM Tirta Bangka tidak pakai water meter linflow

BANGKA (KM) – Water meter atau sering disebut dengan meteran air adalah alat ukur volume air yang digunakan oleh setiap pelanggan PDAM, water meter beragam merk dan ukurannya. Dalam hal ini PDAM Tirta Bangka menggunakan water meter linflow ½ sesuai yang tertera dalam surat pemasangan baru yang diatur dalam peraturan bupati No 39 tahun 2008.

Dalam surat pemasangan baru yang diatur pada pasal 28 ayat 1 Perbup No 39 tahun 2008 tentang penetapan tarif pelayanan air minum PDAM Tirta Bangka dalam kolom biaya material (paket sr- red) tertera bahwa water meter linflow tetapi pada kenyataannya pada beberapa rumah pelanggan tidak menggunakan linflow.

Saat dikonfirmasi melalui terkait ketidak sesuaian penggunaan water yang tidak sesuai dengan Perbup No 39 tahun 2008 Direktur Perumda Tirta Bangka memilih untuk bungkam (tidak menjawab- red).

Sementara Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intel Mirsyarizal seijin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka saat dikonfirmasi Minggu (23/5) mengatakan sedang mempelajari hal ini.

“Kami pelajari dulu hal ini,” kata Mirsyahrizal

Reporter : Aldo/US

Editor: redaksi

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: