Tipideksus Mabes Polri Diminta Segera Sita Aset Koperasi Pracico Yang Mengalir ke Natalia Rusli
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pemerintah khususnya kepolisian agar segera mengusut dan menjadikan Natalia Rusli sebagai Tersangka Pencucian Uang Kasus Koperasi Pracico, sebagai pelaku ‘turut serta’ Juncto 55 KUHP.
“Bukti sudah sangat jelas dan nyata Natalia Rusli menjadi alat pencucian uang Teddy Agustiansyah dan menyamarkan aset hasil kejahatan Koperasi Pracico. Tipideksus harus tegas dan berani menindak dan mengembangkan kasus Koperasi Pracico, sehingga pemulihan aset sitaan para korban bisa maksimal. Masyarakat berharap kepada Bareskrim Polri dalam memberikan keadilan dan pengusutan tuntas kasus Koperasi Pracico ini,” lanjut Advokat Bambang Hartono.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Advokat Agung Pratama Putra, SH memberikan tanggapannya. “Benar, Ibu Natalia Rusli ditahan Polres Jakarta Barat sejak dua hari lalu karena kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Verawati, korban Indosurya. Mobil Alphard Hitam benar digunakan dan milik Bu Natalia Rusli, itu pemberian hadiah dari Teddy Agustiansyah,” katanya.
”Ibu Natalia Rusli ditangkap karena menolak tahap dua kejaksaan, beliau merasa Penyidik Polres Jakarta Barat ditekan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Kami yakin Natalia Rusli pasti menang di Pengadilan karena yang saya tahu, ‘backingan ibu’ (Natalia Rusli- red) adalah pejabat seperti Raja Sapta Oktohari dan Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
“Bahkan salah satu hakim agung, sering makan bersama Ibu di Plaza Indonesia. Ibu Natalia Rusli sangat kuat dan berpengaruh, saya yakin beliau tidak mampu disentuh siapapun. Sekarang tim hukum Natalia Rusli sedang koordinasi untuk bisa lepas dari jerat hukum, kami ada channel di Kejaksaan,” jelasnya.
Reporter: Marss
Editor: Redaksi
Leave a comment