Tipideksus Mabes Polri Diminta Segera Sita Aset Koperasi Pracico Yang Mengalir ke Natalia Rusli

JAKARTA (KM) – Penahanan Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat bisa membongkar modus operandi jasa pencucian uang yang diduga dilakukan Natalia Rusli untuk mengamankan aset hasil pencucian uang para pelaku investasi bodong.

Modus sebagai ‘pengacara’ sebenarnya Natalia Rusli adalah aktor intelektual dari modus pencucian uang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan para pelaku investasi bodong sambil menumpulkan serangan hukum para korban investasi bodong.

“Natalia Rusli awalnya mengaku sebagai Srikandi Hukum, pengacara untuk mengurus investasi bodong, terima lawyer fee dari para korban investasi bodong dan pura-pura membuat Laporan Polisi untuk melaporkan pelaku investasi bodong, contohnya Koperasi Pracico dan OSO Sekuritas,”

“Namun, ternyata belakangan diketahui oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Pracico dan OSO Sekuritas serta bermain dibelakang layar mengunakan Firma Hukum lain milik Natalia Rusli lainnya yaitu Rumah Keadilan,” jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.

“Padahal, Natalia Rusli bertugas mengamankan dan menyamarkan aset pencucian uang para pelaku investasi bodong seperti KSP Pracico dan PT Mahkota dan OSO Sekuritas milik Raja Sapta Oktohari,” terangnya.

“Ini kami berikan ke media buktinya, contoh mobil Alphard Hitam tahun 2021 yang diakui Natalia Rusli sebagai miliknya dan kerap digunakan Natalia Rusli, ternyata setelah dibuka data Samsat teregister atas nama Tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah. Ini juga bukti Foto kedekatan Natalia Rusli yang selain sebagai Kuasa hukum, menyambi sebagai ‘teman intim’ Teddy Agustiansyah sedang jalan berdua di PIK Jakarta Utara,” ungkapnya.

“Buronan Natalia Rusli yang sempat digerebek di Villa Puncak Cipanas, diketahui sedang berduaan dengan Teddy Agustiansyah pula. Selain Alphard, Natalia Rusli memegang aset lainnya dari Koperasi Pracico berupa Kapal Pengeruk Timah, dan tanah di Bali. Diduga Natalia Rusli mengunakan Master Trust Group (MTG) dan Master Trust Properti sebagai perusahaan cangkang mencuci uang hasil kejahatan Koperasi Pracico,” ungkapnya, Kamis (23/3).

“Modus Natalia Rusli ini sangat kejam karena korban investasi bodong yang membutuhkan bantuan dan mengharapkan jasa pengacara untuk membantu malah menjebloskan mereka dua kali. Selain hilang uang pokok investasi, hilang lagi biaya lawyer fee dan mendapatkan janji atau harapan palsu. Rusak sudah kehidupan dan harapan para korban investasi bodong,” ungkapnya.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*