Kapolda Metro Jaya Tidak Tangkap DPO Natalia Rusli Karena Kebal Hukum dan Dilindungi RSO?

Natalia Rusli yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Barat diduga kebal hukum

JAKARTA (KM) – DPO Natalia Rusli tidak terkenal, mengaku sebagai Advokat dan mendirikan Master Trust Lawfirm walapun ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti. Awalnya Natalia Rusli mengaku sebagai lawyer para korban investasi bodong Indosurya, Pracico, Mahkota dan OSO Sekuritas.

Setelah meraup puluhan milyar ‘lawyer fee’ dari para korban investasi bodong, namun jasa hukum tidak diberikan dan Natalia mematikan HP nya sehingga para klien tidak bisa menghubunginya.

Oleh para korbannya, Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya dan dijadikan Tersangka atas LP pelapor Verawati dan ada banyak LP lainnya yang mandek.

Namun rupanya Natalia Rusli ada dibalik peran bos- bos investasi bodong. Rupanya setelah menipu uang para korban, Natalia Rusli menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang dilaporkan polisi atas dugaan investasi bodong dan pencucian uang sejumlah 7 triliun rupiah dan mewakili terlapor RSO gelar perkara di Wasidik Mabes.

Padahal diketahui sebelumnya ada beberapa korban memberikan kuasa kepada Natalia Untuk melaporkan RSO. Dalam gelar perkara, Natalia Rusli hadir bersama Hamdriyanto diduga adalah Spesialis Bemper, yang menjadi dirut perusahaan Mahkota yang gagal bayar sejak 2020. (lanjut ke hal 2)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.