Polresta Magelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi
MAGELANG (KM) – Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2).
Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP serta mengamankan 5 orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal. Dikatakan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Reporter: Evie
Editor: Red1
Leave a comment