Pemkot Serang Gelar Sosialisasi Persiapan Penertiban Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Serang melalui Sekretaris Daerah menggelar sosialisasi persiapan penertiban tempat hiburan malam (THM) di kantor Setda lantai 1, Sabtu (25/2/2023)

SERANG (KM) – Pemerintah Kota Serang melalui Sekretaris Daerah menggelar sosialisasi persiapan penertiban tempat hiburan malam (THM) di kantor Setda lantai 1, Sabtu (25/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Muspika, OPD, Camat, Lurah, MUI, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum RT RW, Ormas, media, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kegiatan ini adalah  agenda persiapan pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

“Aktivitas tempat hiburan malam THM tersebut diduga melanggar ketentuan Perda berlaku, dengan terbukti menjual minuman beralkohol yang membuat keresahan warga masyarakat. Tidak hanya itu, pihak pengelola juga diduga kuat tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan, serta tidak menjalankan pajak daerah,” ujarnya

Tempat hiburan malam yang beroperasi itu diduga melegalkan usahanya sendiri tanpa memikirkan dampak keresahan bagi warga masyarakat. Maka dari itu, tentunya tugas dan kewajiban serta kewenangan Pemerintah Kota Serang untuk menindaklanjuti.

Warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah (Setda) agar segera memerintahkan jajarannya agar menindak dengan tegas melalui penegakan Perda,” ungkap warga masyarakat pada forum, Sabtu (25/2/2023).

“Serta untuk segera mengerahkan Dinas Pol PP untuk segera menutup THM dan membongkar bangunanya secara permanen yang menjadi sarang maksiat dan penyakit masyarakat,” tambahnya.

Divisi Litbang DPP Pusat LABBAS Ubay mengatakan saya menilai ini seperti permainan aja.  Cara yang dilakukan dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam yang di laksanakan. Karena THM tersebut kemudian kembali beroperasi lagi,” ungkapnya.

“Kami sebagai warga masyarakat meminta pemerintah menanggapi permasalahan ini.  Segera membongkar permanen tempat hiburan malam dan menindak tegas para pengusaha THM di Kota Serang yang jelas melanggar ketentuan Perda,” pungkasnya.

Reporter : Ade Irawan

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*