DPMPTSP Bogor Sidak ke Pabrik Yang Akan Dijadikan Pengolahan Limbah B3 di Parungpanjang

DPMPTSP Kabupaten Bogor menindaklanjuti adanya laporan yang dikirimkan ke Satpol PP oleh DPC LSM PPUK, sidak ke lokasi yang akan digunakan sebagai pengolahan limbah B3 Rumah Sakit di PT. Mitra Biosfer Indonesia, Jalan Raya Sudamanik Kav : 10, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor pada Rabu siang (15/2/2023) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menindaklanjuti adanya laporan yang dikirimkan ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamung Praja), oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PPUK, dengan melakukan pengawasan insidental dengan sidak ke lokasi yang akan di gunakan sebagai pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Rumah Sakit di PT. Mitra Biosfer Indonesia, Jalan Raya Sudamanik Kav 10, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Rabu Siang (15/2).

Saat sidak berlangsung, Pelaksana Bidang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor Edi Koswara menjelaskan, hal ini dilalukan karena untuk merespon laporan dari masyarakat berdasarkan Surat Tugas No : 500/6.6.5/34-DAL.

“Kita tadi sudah turun langsung ke lapangan berdasarkan surat tugas No : 500/6.6.5/34-DAL, dan kita cek, menurut sistem kita di perizinan, izinnya baru sampai UPT, dan ini memang grade A terbaik, kita juga sudah komunikasi juga dengan kecamatan dan desa, artinya kita hanya melaksanakan kewajiban dengan menjawab dan merespon pengaduan dari masyarakat, dan hasilnya akan kita tuangkan dalam berita acara kemudian tindaklanjuti oleh stekholder yang ada di wilayah- wilayah bagaimana komunikasinya,” tegas Edi Koswara.

Kedepan, DPMPTSP akan mengundang rapat pihak pengusaha PT. MBI, masyarakat setempat, Kepala Desa hingga Kecamatan, untuk menjelaskan perihal perizinan dan lain-lain.

“Sebelumnya memang kita sempat cancel janji temu kita dengan pihak perusahaan makanya kita tidak menemui pihak pengusaha PT. MBI di lapangan, dan langkah yang kami ambil karena pengusaha tidak ada di lokasi, maka secepatnya kami akan mengundang pengusaha tersebut untuk hadir, untuk bisa menjelaskan segala perizinannya,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi perilah ini, Kepala Desa Lumpang M. Rodis Faisal atau yang sering disapa Caning membenarkan adanya sidak ini, akan tetapi sebelumnya sudah ada musyawarah dengan masyarakat setempat.

“Memang benar kemarin ada sidak dari dinas perizinan yang di kabupaten Bogor, akan tetapi saya sendiri kebetulan sedang komunikasi dengan Dinas PUPR Bogor untuk perbaikan jalan yang akan dibantu oleh Serpong Garden Village, pada dasarnya tentang kegiatan pabrik yang akan mengolah limbah tersebut kami sudah mengadakan musyawarah,” tegas Caning saat diwawancarai wartawan kupasmerdeka.com di Pendopo Perdayu Desa Lumpang, Jumat Sore (18/2).

Pada saat sosislalisasi dengan masyarakat kemarin, PT. MBI akan mengadakan uji coba limba B3 dengan memaparkan di depan masyarakat sekitar.

“Kegiatan sosialisasi dimna PT MBI ini akan mengadakan uji coba tentang kegiatan limbah B3, pada saat itu dari pihak PT. MBI dan konsultannya memberikan penjelasan teknis yang akan di laksanakan, namun karena warga saya masyarakat RT 02 mereka sudah trauma dengan kejadian pengolahan pabrik tulang sebelumnya yang posisinya sama dengan pabrik yang akan di jadikan pengolahan limbah itu, jadi ada yang menolak,” ucapnya.

“Kami selaku aparat desa mendukung adanya perusahaan itu jika masyarakat kami menyetujui, karena menurut kami dengan adanya perusahaan perushaan di daerah sini itu akan melahirkan lapangan kerja baru, namun jika nanti secara faktanya itu melanggar aturan dan berdampak mengeluarkan limbah yang tidak sehat itu pasti kita tolak,” cetusnya.

Bahkan, sebelumnya sudah dibuatkan izin lingkungan oleh sepuluh warga yang sudah menandatanganinya, hanya saja sekarang saat akan melakukan uji coba masyarakat sekitar menolak.

“Sebelumnya sudah di buatkan izin lingkungan pada waktu itu, cuma kegiatannya tidak berlanjut dan waktu itu masyarakat mengizinkan dengan di tandatangani oleh sepuluh orang perwakilan masyarakat itu, akan tetapi entah kenapa kemarin saat akan diadakan sosialisasi kembali untuk melakukan uji coba tiba tiba menolak,” tuturnya.

Caning menyayangkan, adanya laporan yang dilayangkan ke Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Bogor dilakukan oleh DPC Parungpanjang LSM PPUK, seharusnya konfirmasi dahulu ke Aparatur Pemerintah setempat.

“Sangat disayangkan dengan adanya surat pelaporan yg di layangkan ke Satpol PP Bogor oleh salah satu DPC LSM yang ada di Parungpanjang dan Kabupaten Bogor, sehingga terjadinya sidak tersebut, seharusnya yang melaporkan konfirmasi dahulu kepada aparat pemerintahan setempat supaya saya juga tahu hal-hal apa yang tidak diinginkan oleh masyarakat, karena setau saya pabrik itu baru mau uji coba tapi di tolak, dan hari ini juga ada musyawarah kembali dengan dihadiri beberapa tokoh warga,” pungkasnya.

Reporter: BAYU/HSMY

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.