Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejaksaan Agung
BOGOR (KM)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Desa Cikuda Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/2).
Benny Tjokrosaputro sendiri di tetapkan sebagai terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 – 2018 lalu.
“Aset tanah milik Benny Tjokrosaputro yang di sita di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Bogor, seluas 46,8 Hektar dan 16 bidang, dan salah satunya ada di PT. PUTRA MANDIRI SENTOSA JAYA, karena setelah di petakan itu terapliasi dengan Benny Tjokro,” Ungkap Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan eksaminasi, Undang Mugopal (23/2).
“Sebelumnya kami sudah panggil PT tersebut kemarin bahwa ini terapliasi dengan Benny Tjokro, namun mereka menyangkalnya, tapi setelah kita panggil sebanyak dua kali mereka tidak bisa membuktikan bahwa itu milik mereka, makanya kita sita,” jelasnya.
Sementara itu PLH kepala Desa Cikuda Karnadi, saat di mintai tanggapan mengenai penyitaan aset tanah yang ada di wilayahnya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahui lebih jauh aset tanah yang disita tersebut.
Reporter: Bayu
Editor: Red1
Leave a comment