Setahun Masuk DPO, Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang

Pelaku curas dibekuk Polres Pandeglang, rilis Rabu (4/1/2023).(dok,KM)

Pandeglang (KM) – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumah tersangka di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (3/1).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa Pesonel Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pelaku kasus curas pada Senin (2/1) di Kecamatan Menes,” kata Belny, Rabu (4/10).

“Tersangka IR (38) melakukan aksinya dengan TL (35). Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 1 tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang,” ucap Belny.

Belny juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker,” ujar Belny.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tutup Belny.

Reporter: Acun S
Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.