Wartawan kupasmerdeka.com Jadi Korban Pemerasan Preman Berkedok ‘Debt Collector’

Upaya perampasan mobil debitur di jalanandi Jalan Raya Cisarua- Megamendung, Bogor Raya, Kamis (8/12/2022)

BOGOR (KM) – Pemerasan dilakukan oknum preman berkedok ‘debt collector’ yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, di Jalan Raya Cisarua- Megamendung, Bogor Raya, Kamis (8/12).

Korban kali ini adalah Ade Irawan, wartawan kupasmerdeka.com, Kepala Biro Serang Kota yang juga Wakil Ketua Umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia dengan mau merampas mobil Ayla A 1627 BW secara paksa.

“Peristiwa itu terjadi Rabu (7/12) siang sekitar jam 15.21 wib, pulang dari Cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan gempa bumi, mulai dari Cianjur/ Puncak sudah diikuti oleh sepeda motor,” katanya.

“Kira- kira 30 orang preman berkedok ‘debt collector’ menghadang mobil di tengah jalan,” terangnya/

Ade mengatakan saat itu mobil dikendarai oleh Komari anggota KOPASGAT sedang menuju Serang diberhentkan paksa beberapa orang mengaku perwakilan PT. Anugerah Motung Berlian dengan surat perintah dari ‘leasing’ CIMB Niaga Finance meminta keluar semua penumpang nada keras.

“Kami memaksa jalan pun tetap dihadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok ‘debt collector’,” katanya.

“Di dalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya (termasuk yang berumur 10 tahun) trauma melihat banyak orang menyetop dan mengelilinginya,” katanya.

“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali meminta uang Rp3.000.000 kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW kalau mobilnya mau dilepas,” katanya.

“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ketakutan ,” jelasnya.

Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”.

“Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan ‘debt collector’ di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit di jalanan karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat,” ucapnya.

Biro Hukum KOPASGAT Indonesia Advokat Ujang Kosasih S.H mengatakan maraknya ‘debt collector’ yang menarik paksa kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan bisa dikenai hukuman 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP.

Reporter: Ade Irawan

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Hak Jawab CIMB Niaga Auto Finance Terkait Pemberitaan kupasmerdeka.com – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: