Polres Klaten Amankan 10 Remaja Terkait Aksi Vandalisme

KLATEN (KM) – Jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap perbuatan vandalisme atau aksi corat-coret pada dinding proyek jalan tol Solo – Yogya yang berlokasi di Dukuh Ngupit, Desa Ngupit, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pada Selasa (6/12) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni mengatakan Polres Klaten berhasil mengamankan 10 orang remaja berusia antara 16 – 17 tahun yang dicurigai sebagai pelaku aksi corat-coret
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menjelaskan peristiwa diamankannya para remaja tersebut berawal dari laporan Herman, warga Jalan Diponegoro Klaten yang melihat aksi corat-coret pada dinding proyek jalan tol Solo – Yogya di daerah Ngupit.
“Kami mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi corat-coret,dan kemudian berdasarkan laporan tersebut,kami langsung menuju TKP,”tutur Tri Wahyuni.
Sampai di lokasi, jajaran Satuan Reskrim mendapati adanya sekelompok remaja berjumlah 10 orang sedang melakukan aksi vandalisme pada dinding proyek jalan tol Solo – Yogya. Kemudian kesepuluh remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kompol Tri Wahyuni, kesepuluh remaja tersebut tergabung dalam sebuah kelompok atau gangster bernama “CRSTSTD”. Mereka masih berstatus sebagai siswa SMK maupun SMA di lima sekolah di Kabupaten Klaten.
Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata kelompok ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme di sekitar Pabrik Sarihusada Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan. “Para pelaku terancam Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 489 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Rep: Arifin
Rditor: Red1
Leave a comment