Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Diseret ke PN Tangerang

Ilustrasi penahanan

TANGERANG (KM) – Keluarga wartawan korban pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu di SPBU 34-15715di Jalan Raya otonom Cikupa, Pasir Gadung, Cikupa lega dengan telah disidangkannya pelaku pengeroyokan di Pengadilan Negeri  Tangerang dan telah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum pelaku, Selasa (27/12) di Pengadilan Negeri Tangerang,

“Keluarga korban pengeroyokan  mengucapkan terima kasih kepada Polresta Tangerang dan kuasa hukum serta rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini,” kata Hikmat Kusuma, Jumat (23/12).

“Semoga saja keadilan untuk korban  masih didapat dinegeri tercinta ini,” tegas Hikmat Kusuma.

Hikmat Kusuma memaparkan terkait adiknya yang pernah bernaung di salah satu forum (FWJI- red).  “Tapi pada saat adik saya kena musibah Ketua FWJI (MHK) malah mengeluarkan adik saya dari forum tersebut dikarenakan adik saya tidak mau mengikuti perintah tersebut,” katanya.

“MHK memerintahkan agar adik saya tidak membuka Laporan Polisi,” ujar Hikmat panggilan bekennya.

Hikmat juga menyesali sikap dari MHK tersebut karena mengintervensi para teman-teman adiknya yang menjadi saksi.

“Pada saat saya mengantar adik saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Jayakarta 1 Jatake sempat mengalami intervensi dari sejumlah pihak terutama pihak dari MHK.  Sejumlah saksi juga pada saat itu dimintai untuk mencabut laporan baik dari kepolisian dan juga laporan di Denpom Jayakarta 1 Jatake,” imbuhnya.

Hikmat, kakak kandung FA juga mengatakan pernyataan dirinya bisa dipertanggungjawabkan karena dirinya memegang bukti Screenshot voice note dari MHK sebagai ketua umum forum tersebut melalui group WhatsApp memerintahkan atau memberi instruksi kepada para 4 saksi untuk mencabut menjadi kesaksian FA.

“Padahal saya sudah menyampaikan harapan-dari keluarga agar ini ditindak secara tegas tanpa tebang pilih,” ungkap sang kakak FA.

Sebelumnya Hikmat menyampaikan bahwa dirinya dari awal dirinya menunjuk Pengacara Hukum dari Ujang Kosasih, S.H & Partner untuk mengawal kasus adiknya FA tersebut sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak ahirnya pelaku dapat diseret ke meja hijau,” pungkas Hikmat.

Ditempat terpisah kuasa hukum korban pengeroyokan di SPBU Cikupa Ujang Kosasih mengapreasi Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang Kabupaten yang telah bekerja sesuai PERKAP No.6.

“Tahun 2019 tentang penyelidikan dan penyidikan, pelaku pengeroyokan wartawan di SPBU Cikupa 1 bulan yang  lalu kini berkasnya telah dilending ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A.

Reporter : Ade Irawan

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*