DPRD Kabupaten Klaten Angkat Bicara Terkait Tambang Pasir Ilegal

KLATEN (KM) – Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo pun angkat bicara soal tambang ilegal yang ada di Kabupaten Klaten. Terkait cuitan Gibran yang masih menghangat, DPRD Klaten langsung merespon hal ini, Kamis (1/12).
“Berkaitan dengan viralnya mas Gibran yang menanggapi cuitan dari netizen terkait tambang ilegal di Kabupaten Klaten yang dinyatakan oleh beliau, sebenarnya DPRD sudah melakukan banyak hal sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
“Diawali dari saya sebagai Ketua DPRD kabupaten Klaten memberikan surat tugas kepada Komisi III untuk melakukan sidak di lokasi tambang. Yang memang setelah dicek di lapangan itu memang izin dari rekan-rekan penambang ini, kebanyakan belum komplit jadi bisa dikatakan masih ilegal,” ungkap Hamenang.
Hamenang menjelaskan, ada miss setelah dilakukan sidak dibeberapa tambang terkait aturan Undang – undang Minerba dengan Perda RT RW yang sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu.
“Namun setelah dicek memang ada miss antara aturan yang ada di pusat berkaitan dengan UU Minerba dengan Perda RT RW yang sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Sayangnya antara UU Minerba dengan RT RW tidak sejalan,” jelasnya.
Sedangkan Perda RT RW Klaten sebenarnya sudah mengatur zonasi – zonasi mana saja yang bisa digunakan untuk tambang. Kemudian terkait juga jalur tambang yang bisa digunakan, sehingga tidak semuanya rusak.
“Tambang ini adalah bukan sebagai tujuan akhir, namun tambang ini adalah Kemudian bukan hanya untuk mengambil pasirnya namun juga bisa dialihfungsikan untuk nanti kedepannya apakah akan dijadikan perkebunan ataukah dijadikan yang lainnya. Artinya tambang ini bukan tujuan akhir sehingga tidak rusak seperti yang sudah terjadi, yaitu sperti adanya jeglongan sewu ( lubang ),” imbuh Hamenang.
Lebih lanjut Ia mengatakan, disisi lain seperti yang diketahui bersama dengan adanya pembangunan ruas jalan tol yang melintasi Kabupaten Klaten,yang menempatkan Klaten sebagai salah satu kawasan proyek strategis nasional. Ini yang akhirnya kebutuhan akan pasir dan uruk sangat mendesak.
“Disisi lain kita bersama tahu dengan adanya ruas jalan tol yang melewati Kabupaten Klaten, sehingga Klaten menjadi salah satu proyek strategi nasional yang pada akhirnya kebutuhan akan uruk dan pasir ini tentunya sangat mendesak.Sementara penambang-penambang ini belum memiliki izin yang sesuai dengan aturan,” paparnya.
Setelah beberapa waktu lalu digelar sidak dilanjutkan dalam sebuah rapat besar bersama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk OPD terkait,mulai dari PU,Lingkungan Hidup, Perwasim dan yang lainnya, mengerucut pada sebuah rekomendasi berikut.
Pertama semua sepakat bahwa proyek strategis nasional ini harus tetap berjalan di Kabupaten Klaten. Kedua sebelum para penambang ini memiliki ijin resmi, mohon ditutup terlebih dahulu sehingga tidak membuat kerusakan lingkungan, berdampak kesehatan (debu yang luar biasa ternyata terdampak ke masyarakat). Ketiga diharapkan untuk segera pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk duduk bersama terkait deskresi aturan bagaimana UU Minerba ini tetap bisa sinergis dengan kepentingan kabupaten, yakni perda RT RW sehingga tambang tetap bisa jalan.
“Dan warga masyarakat yang ada di areal tambang bisa ikut menikmati dalam rangka mencari penghidupan yang layak di situ.Namun masyarakat yang tidak ada di tambang juga tidak terkena dampak jalan rusak maupun debu yang bisa berdampak terhadap kesehatan,”tandasnya.
Sehingga diharapkan semua bisa berjalan beriringan. Apalagi bicara masalah tambang ini adalah wilayah strategis yang bisa dikembangkan sebagai pundi-pundi ekonomi ke depan diluar tambang misalnya, pariwisata,misalnya tambang yang berada di Lereng Merapi.
Di sana ada beberapa objek wisata yang luar biasa yang bisa dikembangkan.Tambang juga bisa menjadi pusat penelitian berkaitan dengan batu-batuan dan sekaligus juga bisa menjadi wisata edukasi.
Beberapa rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Bupati, Kapolres dan Gubernur.
“Dalam rangka penutupan tambang ini kami tidak memiliki kewenangan sejauh itu sehingga kami kemudian memberikan edukasi kepada para penambang,”pungkas Hamenang.
Rep: Arifin
Editor: Red1
Leave a comment