Bantuan Kelompok Tani Pamekar di Serang Terindikasi Penyelewengan
SERANG (KM) – Indikasi penyelewengan bantuan terjadi pada Kelompok Tani (Poktan) Pamekar di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dari penuturan – Banten.
Kelompok tani tersebut ialah salah satu yang mendapatkan kucuran bantuan dana dari pemerintah melalui dana aspirasi DPR RI dari praktisi partai Demokrat tahun anggaran 2022. Dengan jumlah nominal Rp200 juta rupiah, peruntukannya membangun kandang kerbau serta tempat pengelolaan kompos,pembelian 8 ekor kerbau, 1 unit motor roda 3 dan 1 unit mesin pencacah pakan.
Bendahara kelompok Abdori mengatakan semua sudah beres dari mulai pembuatan kandang rumah kompos sampai pembelian mesin. ”Memang untuk pembelian kerbau kami belum penuhi semuanya baru ada enam ekor, mengingat masih cari cari harga yang cocok. Sampai 15 Desember 2022 kerbau tersebut harus sudah ada 8 ekor karena akan dicek oleh pihak dinas terkait,” kata Abdori, Selasa (6 /12).
Ditempat berbeda, Ketua kelompok Asro mengatakan terkait pembelanjaan itu urusannya bendahara dan sekertaris. Dari anggaran ini sebesar Rp200 juta, yang diterima oleh kelompok hanya Rp140 juta. Pokoknya saya mah sudah mengikuti saja. Biar bendahara dan sekertaris serta pengelola yang atur,” ujarnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan harusnya semua anggota berjumlah 25 orang.
“Semua dilibatkan dalam pengelolaan bantuan. Jangan sampai terkesan seperti menutup nutupi dan tidak melibatkan para anggota. Kan tujuan pemerintah juga untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Jadi segala sesuatu nya harus bersama-sama secara transparan,” ungkapnya.
“Adapun terkait pembuatan kandang dan tempat pengelolaan kompos,terkesan asal jadi dimana tempat pengelolaan kompos itu harus ‘full’ mengunakan bata. Ini saya lihat tidak ada, dan itu juga harusnya ada satu unit WC serta kamar mandi. Kenapa belum dibuatkan mengingat anggarannya juga tidak sedikit,” ungkapnya.
“Coba saya tanya sudah berapa kerbau yang sudah ada? Apakah sudah sesuai dari yang di tentukan? Tolong diperiksa kembali, jangan sampai bantuan tersebut disalahgunakan oleh para oknum pengelola,” tandasnya.
“Kalau tidak adanya keterbukaan ini merugikan masyarakat dan diduga kuat terdapat unsur terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan penjelasan pasal 13 UU No 32 Tahun 1999 sebagimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa tindakan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau pereknomian negara.
Rep: Al Firdaus
Editor: Red1
Leave a comment