AMARA VILLAGE TELAH MEMILIKI SHGB INDUK ATAS SELURUH HUNIAN, TERKAIT PERMASALAHAN TANAH FASOS FASUM MILIK PT MASA KREASI DILUAR AREA HUNIAN

Klarifikasi Amara Village

BOGOR (KM) – Terkait pemberitaan pada media online kupasmerdeka.com yang berjudul “PT Permai Abadi Sentosa Bantah Serobot Tanah Fasos Fasum Milik PT Masa Kreasi Griya Parung Panjang” pada tanggal 25 September 2022, maka kami PT Permai Abadi Sentosa memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. PT Permai Abadi Sentosa telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2017 dan pembelian tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan Izin Lokasi yang terbit pada tahun 2017, dimana atas Izin Lokasi dan pembebasan lahan tersebut telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dengan batas-batas yang jelas.

2. Bahwa jika menelaah aturan terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan dan prosedur penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta pada Peraturan Derah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, maka kami mempertanyakan bagaimana bisa Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya diserahkan oleh PT Masa Kreasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor sebagai PSU Perumahan Griya Parung Panjang?

Sebab, Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan beralih menjadi tanah negara. Terlebih, status atas tanah penyerahan PSU tersebut bukan merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga kami harap permasalahan penyerahan PSU tersebut juga dapat dinilai secara objektif oleh instansi yang berwenang dan dapat kami pastikan bahwa tanah yang kami miliki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

3. Kami selaku Pengembang Perumahan Amara Village memastikan bahwa tanah yang diklaim atau ditunjuk sebagai PSU oleh PT Masa Kreasi tersebut terletak pada aset perusahaan yang akan dikembangkan di kemudian hari, bukan pada lahan yang sedang dikembangkan sebagai Perumahan Amara Village. Oleh karenanya, kami menjamin bahwa PT Permai Abadi Sentosa telah memiliki SHGB Induk atas seluruh hunian pada Perumahan Amara Village dan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan siteplan yang telah ditetapkan.

Demikian tanggapan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai informasi dalam rangka meluruskan pemberitaan yang telah beredar.

Kabupaten Bogor, 30 November 2022

General Manager Legal

PT Permai Abadi Sentosa Satria, S.H.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*