PT Permai Abadi Sentosa: Perumahan Amara Village Telah Memiliki SHGB Induk Atas Seluruh Hunian

BOGOR (KM) -General Manager Legal PT. Permai Abadi Sentosa (PAS) Perumahan Amara Village Satria S.H, angkat bicara mengenai beredarnya isu mengenai penyerobotan tanah PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) di Perumahan Amara Village Desa Kabasiran dari milik PT. Masa Kreasi bernama Griya Parung Panjang Kabupaten Bogor dari sarana nomor tanah 29 ukuran 4.716 meter persegi.
Menurutnya, Perumahan Amara Village telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2017 dan memiliki SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) induk atas seluruh huniannya, diluar permasalahan tanah PSU atau Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) milik PT. Masa Kreasi Griya Parungpanjang.
“PT Permai Abadi Sentosa telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2017 dan pembelian tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan Izin Lokasi yang terbit pada tahun 2017, dimana atas Izin Lokasi dan pembebasan lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dengan batas-batas yang jelas,” jelas Satria ke redaksi kupasmerdeka.com, Rabu (30/11).
Ia mempertanyakan hingga menelaah masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan) dan prosedur penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) karena HGB yang telah habis masa berlakunya jikalau sampai tidak diperpanjang akan beralih menjadi tanah negara.
“Bahwa jika menelaah aturan terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan dan prosedur penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta pada Peraturan Derah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,” katanya.
“Maka kami mempertanyakan bagaimana bisa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya diserahkan oleh PT Masa Kreasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor sebagai PSU Perumahan Griya Parung Panjang? Sebab, Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan beralih menjadi tanah negara,” tanya Satria.
Terlebih, status atas tanah penyerahan PSU tersebut bukan merupakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga PT. Permai Abadi Sentosa mengharapkan permasalahan penyerahan PSU tersebut dapat dinilai secara objektif oleh instansi yang berwenang dan dapat kami pastikan bahwa tanah yang kami miliki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Satria.
Satria menambahkan, PT. Permai Abadi Sentosa di Perumahan Amara Village memastikan tanah yang diklaim atau ditunjuk sebagai PSU oleh PT Masa Kreasi Griya Parungpanjang terletak pada aset perusahaan yang akan dikembangkan di kemudian hari, bukan pada lahan yang sedang dikembangkan sebagai Perumahan Amara Village.
“Kami selaku Pengembang Perumahan Amara Village memastikan bahwa tanah yang diklaim atau ditunjuk sebagai PSU oleh PT Masa Kreasi tersebut terletak pada aset perusahaan yang akan dikembangkan di kemudian hari, bukan pada lahan yang sedang dikembangkan sebagai Perumahan Amara Village. Oleh karenanya, kami menjamin bahwa PT Permai Abadi Sentosa telah memiliki SHGB Induk atas seluruh hunian pada Perumahan Amara Village dan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan siteplan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Rep: HSMY
Editor: Red1
Leave a comment