Terkesan Dibiarkan, Warga Sumberejo Pertanyakan Kinerja APH Terkait Dugaan Pungli PTSL
GUNUNG KIDUL, DIY (KM) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo adalah program yang bertujuan untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam hal kepengurusan kepemilikan hak atas tanahnya.
Pelaksanaannya pun dibuat mudah dengan biaya ringan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp.150.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Namun, pelaksanaan PTSL di lapangan tidak sepenuhnya terlaksana sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunung Kidul, penarikan biaya PTSL tahun 2020 yang lalu disinyalir sudah menyalahi ketentuan alias terjadi penyimpangan.
Bahkan, warga masyarakat Sumberejo sempat melaporkan ke Kajari Gunungkidul pada tahun 2021 lalu atas praktik yang menyalahi aturan tersebut, namun hingga saat ini laporan warga tersebut tidak jelas tindak lanjutnya dan terkesan terjadi pembiaran dan menimbulkan tanda tanya kepada penegak hukum.
Menurut keterangan salah satu warga Dukuh Karanganyar yang enggan disebutkan namanya, saat ini warga mengaku sangat kecewa atas kinerja penegak hukum di Gunung Kidul, dan hal tersebut menurutnya wajib dipertanyakan, padahal proses pengaduan sudah selesai tahap penyelidikan.
“Dugaan pungli terkait PTSL di Sumberejo, Semin sudah terbukti,” ungkapnya kepada awak media ini, Rabu (2 /11).
Ia juga mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh Kepala Dukuh Karanganyar dan dimintai tanda tangan serta mengembalikan kelebihan uang pengurusan PTSL.
“Saya tadi siang didatangi pak dukuh Karanganyar (BD) mas, saya dimintai tanda tangan dan pak dukuh (BD) mengembalikan uang penarikan kelebihan pengurusan OTSL sebesar 200 ribu,” katanya.
Ia menambahkan, kepala dukuh karanganyar (BD) juga mengatakan kalau biaya tarikan PTSL sebesar 350 ribu rupiah rinciannya adalah yang 150 ribu rupiah masuk PAD dan yang 200 ribu rupiah untuk operasional.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dukuh Kare (N) juga meminta tanda tangan warganya untuk mengikhlaskan uang penarikan kelebihan biaya PTSL yang sebesar 200 ribu rupiah itu dan tidak mempermasalahkannya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dukuh yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi awak media.
Reporter : Arf
Editor : Sudrajat
Leave a comment