Tanggapi Kasus Kekerasan Oknum Pelajar pada ODGJ, KPAI: Pelaku Juga Korban Kekerasan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

JAKARTA (KM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan tanggapan terkait kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah pelajar terhadap seorang nenek yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) beberapa waktu lalu di Tapanuli Selatan.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan bahwa tindak kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan dengan dalih apapun.

“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh siapapun dengan dalih apapun. Apalagi mirisnya, alasan melakukan kekerasan hanya sekedar iseng” tegasnya.

Retno menduga anak-anak yang melakukan tindak kekerasan umumnya merupakan korban kekerasan juga yang dapat menimbulkan luka batin sehingga mereka melampiaskan terhadap seseorang yang dinilai lebih lemah dari mereka.

“Bisa diduga kuat bahwa pengasuhan yang dilakukan keluarganya, bisa jadi adalah pengasuhan negative yang menerapkan disiplin dengan kekerasan, sehingga terjadi peniruan.  Biasanya luka batin yang dialami seorang anak akibat kekerasan yang dialaminya, sangat mungkin dilampiaskan anak korban kepada orang lain di luar rumahnya yang dianggap lebih lemah dari dirinya” papar Retno, Senin (21/11).

Melihat kasus tersebut dimana terlihat tidak adanya empati dan simpati terhadap seorang nenek dengan kondisi gangguan jiwa, Retno menilai pendidikan yang diterima anak-anak tersebut gagal membentuk karakter Pancasila.

“Tidak ada empati dan simpati pada nenek yang sudah renta dan dalam kondisi mengalami gangguan jiwa. Berarti, pendidikan yang diterima anak-anak tersebut gagal membentuk karakter Pancasila yang mengajarkan nilai welas asih pada sesama dan peduli pada orang-orang yang menderita atau yang diperlakukan tidak adil,” tandasnya.

KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah melakulan pemeriksaan terhadap anak-anak terduga pelaku dan kemudian menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orangtua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya.

Dalam kasus ini KPAI meminta diberikannya sanksi kepada pelaku agar membuat efek jera dan perbuatan tersebut tidak terulang dikemudian hari.

Selain itu KPAI juga mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak-anak tersebut dapat dirujuk untuk kerja sosial di panti jompo misalnya setiap akhir pekan selama 4-5 jam (karena senin-jumat anak-anak tersebut harus sekolah), agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua dan belajar menyadari bahwa para orangtua mereka dan mereka sendiri suatu saat juga akan jadi nenek/ kakek dan butuh dilindungi dan disayangi bukan dipukuli,” paparnya.

Retno juga menyarankan agar para orang tua memperbaiki pola asuh yang lebih positif. “Para orangtua juga harus memperbaiki pola pengasuhan agar lebih positif dan penuh kasih sayang serta perhatian.” pungkasnya.

Rep: Elok NPS

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.