Perijinan Mandeg, Ratusan Penambang Pasir Bantaran Sungai Progo Grudug DPRD DIY

Kelompok Penambang Pasir Bantaran Kali Progo (KPP) melakukan aksi damai di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (9/11/2022)

YOGYAKARTA (KM) – Ratusan massa dari Kelompok Penambang Pasir Bantaran Kali Progo (KPP) mendatangi gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (9/11).

Massa melakukan aksi terkait proses legalitas penambangan pasir yang dinilai tidak memihak pada rakyat, dalam hal ini penambang pasir bantaran Kali Progo. Mereka menuntut ijin tambang rakyat yang mandeg sejak proses pengurusan pada dua hingga tiga tahun ini.

Koordinator aksi, Yunianto mengatakan aksi damai dari KPP ini diikuti kurang lebih sekitar 600 orang penambang dan 60 armada truk dari penambang pasir bantaran Kali Progo.

“Ini aksi pertama kami dari KPP Kali Progo ke gedung DPRD DIY. Untuk aksi hari ini diikuti kurang lebih ada 600 orang dan 75 armada truk,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tuntutan kali ini perihal pengurusan perijinan yang kesannya terlalu berbelit-belit. Hal ini yang dirasakan para penambang yang notabene mereka warga asli bantaran Kali Progo. Massa menilai masih ada tebang pilih dalam kepengurusan perijinan penambangan.

“Kami hanya rakyat kecil yang sejak lahir sudah tinggal di bantaran Kali Progo, kami hanya penambanng kecil. Tolong perhatikan kami sebagai penambang bantaran sungai Progo, kenapa urusan perijinan masih dipersulit? Justru yang terjadi saat ini mereka yang bukan asli warga bantaran Kali Progo malah dipermudah pengurusan perijinan terutama IUP dan WIUP dengan mengatasnamakan PT,” jelasnya.

Yunianto menilai saat ini bantaran sungai Progo sudah dirusak oleh para kapitalis yang bukan warga bantaran kali. Yunianto berharap agar aspirasi dari warga penambang bantaran sungai Progo ini bisa diserap anggota dewan.

Yunianto menyebut, kekecewaan warga KPP memuncak saat beberapa waktu terakhir muncul ijin menambang perusahaan di luar DIY melalui OSS. Ketika warga mengecek di lokasi, mereka menemukan bahwa justru ijin itu terbit di lokasi yang menjadi tambang rakyat.

“Ini yang membuat kami sakit, mengurus ijin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan ijin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tegasnya.

Setelah melakukan orasi di halaman gedung DPRD, akhirnya perwakilan dari para penambang diterima wakil ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Ketua Komisi C DPRD DIY, Jimy dan perwakilan dari ESDM, BBWSO, DPPM DIY di ruang lobby utama DPRD DIY.

Huda memberikan tanggapan terkait tuntutan dari perwakilan penambang yang diantaranya masalah perijinan yang dirasa menyulitkan warga masyarakat bantaran Progo. Pihaknya melalui Komisi C akan mengakomodir dan mengawal apa saja yang menjadi keluhan atau aspirasi dari masyarakat penambang Progo.

“Saya ucapkan banyak terima kasih untuk kehadiran teman- teman dari masyarakat penambang pasir Progo. Kami akan mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari rekan- rekan, khususnya warga masyarakat penambang kali Progo melalui Komisi C,” ucapnya.

Sementara itu Jimy, Ketua komisi C DPRD provinsi DIY menjelaskan perlu adanya koordinasi terlebih dahulu tidak harus dengan mengerahkan masa dan armada truk pasir seperti ini. Jimy menyinggung terkait permasalah jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Hampir 40 % jalan di sekitar bantaran sungai Progo rusak.

“Tentunya ini memerlukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Permasalahan perijinan nanti akan kita koordinasikan dengan DPPM DIY dan ESDM, sedangkan untuk permasalahan jalan yang rusak ini akan kita koordinasikan dengan pihak Bina Marga dan tentunya ini juga jadi perhatian kita semua termasuk masyarakat penambang,” jelasnya.

Aksi demo berjalan dengan lancar meskipun sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di pusat kota Yogyakarta. Setelah audensi, massapun membubarkan diri masing – masing. Massa akan melakukan aksi besar-besaran jika aspirasi mereka tidak ada tindak lanjut dari Dewan maupun instansi terkait.

Rep: Arf

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*