Pelaku Pengeroyokan Diduga Tidak Tersentuh Hukum
SERANG (KM) – Pelaku pengeroyokan terhadap Rohiman, pria 38 tahun, warga Kampung Panyebrangan, Desa Panosogan Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hingga kini tidak tersentuh hukum
Rohiman telah membuat laporan di SPKT Polres Serang pada 11 Agustus 2022 dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor : LP/B/519/VIII/2022/SPKT Satreskrim / Polres Serang / Polda Banten.
Upaya penangkapan sudah dilakukan di rumahnya para pelaku pada Jumat (4/11/2022) namun masih nihil. “Pelaku datang ke Polres, Senin (7/11) tetapi tidak ada penahanan para pelaku hingga kini bebas berkeliaran,” ucapnya.
Padahal kasusnya telah terjadi 3 bulan lalu, bahkan pelaku masih belum ditangkap aparat berwenang, saya berharap kepada pihak kepolisian meminta kepastian hukum,” harap Rohiman, Rabu (9/11).
Sementara itu, penyidik Polres, saat dikonfirmasi awak media melalui whatsApp mengatakan, “nanti saya jelaskan ke pelapor Rohiman,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Divisi Hukum KOPASGAT sekaligus penasehat hukum PPWI Nasional Ujang Kosasih saat diminta pendapat hukumnya menyampaikan bahwa menurutnya dalam pasal 170 KUHP berisikan orang yang melakukan kekerasan secara terbuka dan bersama-sama diancam kurungan lima tahun enam bulan.
“Penyidik dapat menahan para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan tersebut karena ancaman pasal 170 KUHP diatas lima tahun,” tutup Ujang kosasih.
Reporter: Ade Irawan
Editor: Red1
Leave a comment