Soal Kisruh Tapal Batas Desa Gunung Picung Pamijahan, Aktivis Siap Kirim Surat ke Inspektorat, Sekda dan Ombudsman RI

BOGOR (KM) – Kisruh mengenai tapal batas desa yang terjadi di Kecamatan Pamijahan antara Desa Gunung Picung dengan Desa Gunung Sari memasuki babak baru.
Menurut Kepala Desa Gunung Picung, Haji Oman, persoalan sengketa tapal batas desa tersebut akan dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tadi saya dipanggil sama Pak Camat, di situ ada pak Urip Ketua Apdesi Pamijahan, ada Lurah Andri dari Desa Gunung Bunder 2, ada juga Lurah Herman Kepala Desa Gunung Sari, hasilnya masalah ini akan dibawa ke Kabupaten,” kata Kades Gunung Picung saat dihubungi KM melalui telepon.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, aktivis yang juga perwakilan masyarakat dari Desa Gunung Picung, Ali Taufan Vinaya, mengaku menyesalkan sikap Camat yang dinilainya lepas dari tanggung jawab.
Menurut Ali, sebagaimana diketahui secara umum, saat masyarakat Desa Gunung Picung datang ke kantor Kecamatan pada Selasa lalu, rencana musyawarah itu akan dilakukan pada hari Jumat 14/10 di Kantor Kecamatan Pamijahan.
“Harusnya Camat Pamijahan mengundang perwakilan dari kedua desa dan melibatkan unsur dari Muspika, baik itu Kepolisian maupun Danramil. Selain itu, Camat juga bisa menginstruksikan kepada tim pembina batas wilayah tingkat kecamatan agar kedua belah pihak menyiapkan dokumen pendukung yang memiliki kekuatan secara yuridis dan para saksi sejarah,” lanjutnya.
Menyikapi kinerja dari Camat Pamijahan tersebut, ATV mengatakan akan mengirimkan surat ke para pihak terkait, seperti Inspektorat, Sekda, dan Ombudsman RI.
“Kita akan melaporkan Camat Pamijahan karena dinilai melakukan pembiaran masalah, padahal sudah sangat jelas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Bab VI Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Dalam Pasal 18 Ayat 2 berbunyi: Penyelesaian perselisihan batas antar desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Camat dan dituangkan dalam Berita Acara.
“Aturan, regulasi, juklak, juknis nya sudah jelas ada, karena dasar itulah kita akan mengirimkan surat dan membuat laporan atas kinerja Camat Pamijahan dalam menyikapi persoalan sengketa tapal desa,” pungkasnya.
Reporter : Red
Leave a comment