Proyek Pembangunan TPT di Tridaya Sakti Diduga Langgar Spesifikasi

BEKASI (KM) – Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) dengan judul kegiatan Pembuatan Tanggul Sungai RT10 RW10, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan yang dikerjakan CV. Lanang Sejagad, diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).

Pasalnya, proses pekerjaan pembangunan TPT tersebut diduga hanya menempel pada tembok yang sudah ada, yang seharusnya melakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Tak hanya itu saja, dari hasil pantauan media di lokasi kegiatan, untuk pembesian penahanan tembok, jarak anting-anting (sekang) per segmen berjarak 17 cm sampai 20 cm.

Sementara itu, Yovi, salah satu warga Tridaya Sakti saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa dirinya “sangat berterima kasih” kepada pemerintah daerah yang membantu membangun di wilayahnya, meski hasilnya kurang maksimal karena menggunakan tembok dinding yang lama.

“Saya mohon kepada pengawas dinas dan konsultan, sebagai tugas kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut, agar kualitas pembangunannya benar-benar kokoh dan kuat,” ujarnya.

“Dikhawatirkan kalau tembok yang lama dipakai dengan cara ditempel, takutnya pembangunan tersebut tidak tahan lama dan cepat ambruk,” ungkap Yovi kepada Kupasmerdeka.com, Selasa 25/10.

Selanjutnya Yovi menjelaskan, untuk jarak pembesian cincin, sepengetahuan dirinya, seharusnya jaraknya 15 cm. “Tapi kenapa ada yang 17 sampai 20 cm?” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo menjelaskan, seharusnya sebelum pembesian penahan tembok tersebut terpasang, pihak konsultan mengecek terlebih dahulu perakitan pembesiannya, apakah sudah sesuai spek yang tercantum di RAB atau tidak.

“Karena pekerjaan harus sesuai gambar yang sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembesian antara sekang/cincin, yakni berjarak 15 sentimeter,” jelas Yanto.

Ia pun mengatakan, dari awal pekerjaan saja, kontraktor bekerja tidak secara profesional. “Masa tembok lama tidak dibongkar, justru malah dipakai untuk volume, dengan cara penyusunan batu baru ke tembok lama,” ketusnya.

“Kalau seperti itu cara kerjanya, diduga kontraktor ingin melakukan pengurangan spesifikasi volume saat pelaksanaan kegiatan,” lanjutnya.

Untuk itu, dirinya mendesak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bidang PSD, pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor.

“CV. Lanang Sejagad Mandiri selaku pihak kontraktor diduga ingin melakukan pengurangan spesifikasi volume saat pelaksanaan kegiatan,” pungkas Yanto.

Adapun kontraktor yang mengerjakan proyek pembuatan tanggul sungai di tersebut, berinisial NA dan diduga memakai CV sewaan.

Reporter: Den

Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.