Keluh Kesah Di Kanal Uya Kuya, Kate Victoria Lim Pertanyakan Proses Hukum KTP Ganda Burhanudin

JAKARTA (KM) – Kate Victoria Lim, gadis 15 tahun anak dari pengacara Alvin Lim, dalam wawancara di kanal Uya Kuya menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia. Hal itu imbas dari ditahannya Alvin Lim dari dugaan ‘ikut serta’ memalsukan KTP.

Dalam podcast Uya Kuya, Kate mempertanyakan kenapa hal yang sama terkait dugaan KTP palsu atas nama Burhanudin dengan 3 tahun lahir yang berbeda, justru tidak pernah diproses atau diselidiki oleh pihak berwenang padahal, Alvin Lim sudah membuat laporan resmi ke Jamwas terkait KTP aspal ini.

Kate mempertanyakan kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP palsu yang digunakan oleh Jaksa Agung?

“Aneh, pejabat negara ditanyakan perihal dugaan KTP palsu, bukan dijawab/ klarifikasi, malah dikriminalisasi oleh oknum aparat? Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian 6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi milyaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah adil?” tanya dia.

Kate Victoria Lim menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya ayahnya dikriminalisasi.

Sebelumnya, Alvin Lim juga sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin Lim hanya mengambil Kate, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain. Alvin Lim yang terkenal vokal, disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani menghajar polisi dan jaksa serta membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Prestasinya antara lain, mengawal kasus Indosurya hingga Henry Surya ditahan. Bahkan, berani membongkar modus P19 mati kejaksaan yang sempat membuat Henry Surya lepas demi hukum.

Kate Victoria Lim, selaku putri tunggal Alvin Lim, sejak ayahnya ditahan mulai aktif bersuara meneriakan keadilan. Bahkan ikut dalam orasi di depan gedung MA dan Kejagung meminta agar ayahnya dibebaskan karena menjadi korban kriminalisasi.

Gerakan Alvin Lim dan Kate Victoria Lim tersebut rupanya mendulang dukungan masyarakat luas yang mayoritas merasakan dampak buruknya penegakan hukum di Indonesia.

Reporter : Marsono RH

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*