Kasi Pidum Kejari Kendari Lakukan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Sopir

KENDARI (KM) — Tersulut emosi sesaat, Laode Abdul Herdin alias Herdin diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang driver dan harus mendekam dibalik jeruji besi.

Beruntung, korban bersedia memaafkan tersangka dugaan penganiayaan itu dan tersangka pun berjanji tidak akan mengulangi tindakan atau perbuatan itu lagi.

Terkait kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dimaksud adalah suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Pada akhirnya, penghentian penuntutan terhadap tersangka Herdin disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dalam keterangan yang diterima Kupasmerdeka.com baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul, membenarkan pemberhentian penuntutan terhadap tersangka Herdin berdasarkan restorative justice.

“Kami lakukan restorative justice terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pelabuhan Kendari,” kata Kasipidum kepada jurnalis media ini.

Diketahui, Kasi Pidum Kejari Kendari, Syafrul yang juga sebagai Jaksa yang memfasilitasi perdamaian sehingga perkara tidak dilimpahan ke pengadilan sebagaimana PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

Proses perdamaian kedua pihak tersebut diketahui berhasil dilakukan pada 27 September lalu.

Perkara tersebut pun disetujui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 3 Oktober dan disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 10 Oktober 2022.

Syafrul juga menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut melibatkan seluruh pihak terkait.

“Penyelesaian perkara ini telah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkas Syafrul.

Reporter : Nur

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*