PMJ Akan Beri Sanksi Tegas Bila Kanit Reskrim Penjaringan Terbukti Salahgunakan Wewenang

JAKARTA (KM) – Pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M. Fajar dan jajarannya masih menjadi sorotan. Dalam paparannya kepada awak media Selasa 30/8 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulfan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Diketahui, Fajar dan jajaran telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, mengatakan pihaknya berencana akan melakukan patsus (penempatan khusus) selama 20 hari.
Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik,” tandasnya.
Reporter : Zefferi
Editor : Sudrajat
Leave a comment