Legislator Sayangkan Kurang Seriusnya Tanggapan Pemkab Bogor Terhadap Perda Fasilitas Pesantren

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Fraksi PKB, Nurodin, Saat Ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa Siang (27/09/2022) (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Fraksi PKB, Nurodin, Saat Ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa Siang (27/09/2022) (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Fasilitas Pesantren.

Perda ini diusulkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB (Partai Kesatuan Bangsa) Dapil (Daerah Pemilihan) 5, Nurodin, pada tahun 2021.

Menurutnya, Perda Fasilitas Pesantren ini sudah masuk ke rapat Paripurna dan akhirnya usulan ini diambil oleh eksekutif (Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor untuk dibahas.

“Di Propemperda (Program Pembentukan Perda) ini sudah masuk ke Paripurna, bahwa Fasilitas Pesantren itu awalnya menjadi usulan inisiatif yang saya usulkan secara pribadi, nah masuklah itu ke Propemperda dibahas oleh Eksekutif, dan Eksekutif mengambil dan bahwa akhirnya Rancangan Perda itu menjadi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, tidak apa-apa yang penting lahir Perda ini,” jelas Nurodin kepada wartawan kupasmerdeka.com saat ditemui di Gedung DPRD Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa siang (26/9).

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Daerah tidak menyerahkan beberapa hal mengenai Perda Fasilitas Pesantren, hingga akhirnya sekarang sudah masuk di masa akhir dan belum disahkan.

“Dan ternyata dalam perjalanannya Pemerintah Daerah tidak menyerahkan beberapa hal yang menjadi ketentuan untuk Rancangan Perda Fasilitas Pondok Pesantren dan akhirnya ini sudah akhir ya, karena pada tahun 2021 sudah masuk Propemperda Peraturan Daerah untuk masuk di Propemperda tahun 2022,” sambung Nurodin.

Nurodin menuturkan, Perda Fasilitas Pesantren ini bertujuan membangun Fasilitas Pesantren di masa digital, bahkan sudah ada di Undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan ada di Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pondok Pesantren.

“Bicara persoalan ponpes ini, bagaimana fasilitas bicara, bagaimana membangun mentalitas di era seperti sekarang era digital, banyak hal yang harus kita jaga, salah satunya itu perda ini harus segera lahir, karena secara konstitusi sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan kemudian terakhir itu ada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 itu tentang pembiayaan tentang Pondok Pesantren,” jelas Nurodin.

Nurodin berpandangan, Perda Fasilitas Pesantren mengatur Penyeragaman Kurikulum.

“Tinggal Perda nya ini, satu bisa bicara persoalan, bagaimana mengatur soal penyeragaman soal kurukukum, dan yang keduanya juga mereka sangat jelas soal hak dan kewajiban negara, seperti kemarin ada ustad yang melakukan pencabulan terhadap santrinya, ini kan minim sekali terhadap pengawasanya,” cetusnya.

“Seharusnya segeralah kita buat Pansus dan di sini segera kita bentuk bersama, ini kan malah tidak ada, sehingga sampai hari ini masih ngambang Perda ini,” kata Nurodin.

“Hal ini minim respon dari semua pihak karena pesantren ini kalau kita lihat memberikan kontribusi besar bagaimana pendidikan moral akhlak dan lain sebagainya, tetapi kan harusnya kita membuka undang-undang tentang pendidikan di mana pesantren ini adalah satuan pendidikan juga, bahwa undang-undang itu jelas bahwa mendapatkan anggaran 20% di semua tingkatan,” beber Nurodin.

Ia menambahkan, dalam dana BOS Rp7,7 triliun ada Rp1,4 triliun untuk pendidikan Pondok Pesantren.

“Seperti di kita ada 7,7 triliun misalkan, atau 7 triliun misalkan berarti ada 1,4 triliun untuk pendidikan kenapa tidak 1,4 itu nanti kalau Perdanya sudah ada, aplikasi anggaran ini untuk membantu operasional mereka, membantu dana BOS itu,” tambah Nurodin.

Dirinya memberikan solusi, kemarin di rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto langsung perintahkan Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk dimasukkan tahun 2023.

“Solusinya adalah kemarin saya sudah ajukan di paripurna dan ketua langsung memerintahkan Bapemperda untuk dimasukkan tahun 2023, cuman dari pengalaman tahun 2022 ini jujur saya sangat kecewa, ya karena saya mengusulkan kemudian ranahnya satu orang, suratnya masih ada, berkasnya masih ada, dan akhirnya diambil usulan oleh prakarsa Pemerintah Daerah tapi tidak serius menindaklanjuti, sampai akhirnya waktu 2022 ini habis dan masih menunggu 2023, karena kan 2023 itu sudah tahun politik, sudah sangat susah untuk disahkan,” pungkasnya.

Reporter : HSMY

Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: