Legislator: “Jalan Tol Khusus Tambang Adalah Solusi Agar Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 Bisa Berjalan”

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Fraksi Partai Gerindra Daen Nuhdiana saat ditemui wartawan di Jalan Tegar Beriman Gedung DPRD Kabuapaten Bogor, Selasa siang (27/09/2022) (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Fraksi Partai Gerindra Daen Nuhdiana saat ditemui wartawan di Jalan Tegar Beriman Gedung DPRD Kabuapaten Bogor, Selasa siang (27/09/2022) (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).


BOGOR (KM) – Jalan Tol Khusus Tambang di Kabupaten Bogor bagian Barat yang rencananya akan dibangun awal Januari 2023 dan selesai akhir tahun 2023, merupakan salah satu solusi agar Perbup (Peraturan Bupati) Bogor Nomor 120 tahun 2021 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor pada jam 20:00 – 05:00 bisa berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor Dapil (Daerah Pemilihan) 5 Fraksi Partai Gerindra Daen Nuhdiana kepada wartawan kupasmerdeka.com saat ditemui di Jalan Tegar Beriman Gedung DPRD Bogor, Selasa siang 27/09/2022.

“Solusinya itu sarana infrastuktur dahulu diadakan seperti adanya Jalan Tol Khusus Tambang supaya bisa menyelesaikan suatu masalah dan harus terpisah antara Jalan Tol Khusus Tambang dengan jalur biasa, karena kita menganggarkan infrastuktur jalan khususnya jalan kabupaten selalu hancur dan tetap rusak karena tonasenya terlalu besar,” jelas Daen.

Dengan adanya Jalan Tol Khusus Tambang ini, ia menilai, akan mengurangi kemacetan, kecelakaan, polusi penyebab ISPA, dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kabupaten Bogor.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Dapil 5 Fraksi Partai Golkar Aan Triana Al-Muharom. Menurutnya, progres Jalan Tol Khusus Tambang sudah berjalan dan “On Track” dengan adanya pembebasan lahan.

“Jalan Tol Khsusus Tambang ini sudah berjalan ya, sekarang sudah on track dengan adanya pembebasan lahan sudah dilakukan di 4 Desa kec Cigudeg, jadi progres akhir tahun 2023 jalan tambang itu sudah selesai, dan kita tinggal tunggu action Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan SKPD terkait,” tuturnya Aan.

Namun, ia menekankan supaya Perbup nomor 120 tahun 2021 ini direvisi kembali dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Dari awal terkait Perbup 120 tahun 2021 untuk direvisi kembali karena yang namanya  jam operaiosnal jalur tambang ini harus fokus, bahkan bukan hanya di Barat di Timur juga banyak galian dan tambang, jadi Perbup ini harus menyeluruh di seluruh kabupaten Bogor,” sambung Aan kepada wartawan Kupasmerdeka.com saat ditemui di Jalan Tegar Beriman Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis siang 22/9.

Dirinya menekankan kepada Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Bogor untuk koordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang dan Kapolres Tangerang Selatan untuk menegakkan Perbup 120 tahun 2021.

“Saya tekankan dan minta kepada Dishub Kabupatem Bogor untuk berkoordinasri dengan Dihsub Kabupaten Tangerang, Kapolres Tangsel, Dishub Kota Tangerang Selatan atau Kota Tangerang untuk bersama menegakkan pengawalan Perbup 120 tahun 2021 benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Reporter: HSMY

Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*