Ketua DPRD Kabupaten Bogor Harap Polemik Kepemilikan Tanah di Parungpanjang tidak Rugikan Negara
BOGOR (KM) – Polemik tanah fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang diklaim dimiliki oleh dua pengembang perumahan yaitu PT. PAS (Permai Abadi Sentosa) Amara Village dan PT. Mas Kreasi Griya Kecamatan Parungpanjang di tanah nomor 29 berukuran 4.716 meter persegi yang sudah diberikan ke Pemerintah Daerah tahun 2018, mendapat perhatian dari wakil rakyat Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menegaskan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu legalitasnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Intinya kalau itu saya akan cek legalitasnya seperti apa. Segala hal yang menyangkut tukar menukar lahan harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila di luar mekanisme perundang-undangan yang berlaku berarti kan masuk dalam unsur tindak pidana,” tegas Rudy Susmanto saat diwawancarai kupasmerdeka.com di depan Gedung DPRD Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis 22/9.
Ia mengharapkan, dalam kasus kepemilikan tanah ini Pemerintah Daerah jangan sampai rugi, dan ia akan mengawalnya sampai selesai.
“Dan tentunya […] jangan sampai menjadi kerugian negara, saya akan kawal penyelesaiannya,” harap Rudy Susmanto.
Reporter: HSMY
Editor: Red1
Leave a comment