Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi 18 Aliansi Serikat Buruh Dalam Aksi yang Damai

BOGOR (KM) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menerima audiensi dari perwakilan 18 aliansi serikat buruh di Kabupaten Bogor yang datang dengan ribuan peserta aksi, Senin 19/9.
Rudy menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi buruh yang melakukan aksi damai dan hari ini juga ia beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Saya sangat mengapreasi penuh kepada tuntutan 18 aliansi serikat buruh karena menyampaikan aksi yang sangat damai, dan saya berjanji hari ini juga akan membuatkan surat rekomendasi dengan tujuan Pemerintah Pusat dengan tembusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” tegas Rudy Susmanto, Senin 19/9.
Ia menambahkan, ini bukan melawan Pemerintah Pusat melainkan menampung semua aspirasi masyarakat.
“Tentunya aspirasi ini sebuah tuntutan, mudah-mudahan menjadi sebuah bahan untuk mengkaji dan kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Pusat tidak tutup mata dan pasti mendengar, karena tujuannya satu, kita bukan melawan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan,” tambahnya.

Di tempat yang sama turut hadir Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan yang menjelaskan mendukung semua tuntutan buruh dan akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat.
“Kami akan buat surat rekomendasi pada hari ini untuk diberikan ke Pemerintah Pusat dengan tembusan Gubenur Jawa Barat, karena keputusannya ini ada di Pemerintah Pusat, ini menjadi bukti bahwa perjuangan kita akan berlanjut, makanya kami akan membuat surat terhadap aspirasi 18 aliansi serikat buruh di Bogor, pada prinsipnya kami mendukung dan menerima tuntutan buruh,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator 18 Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Bogor Komarudin menuntut 4 tuntutan dan ia mendesak DPRD dan Plt Bupati Bogor segera mungkin membuat surat untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Pertama tetapkan kenaikan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2023 sebesar 13%, kedua tetapkan kenaikan upah untuk pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun sebesar 13% karena dampak di lapangan beberapa perusahaan hanya menjalankan UMK saja, ketiga batalkan kenaikan harga BBM karena dampak kenaikan harga BBM tersebut sangat-sangat luas semua sektor lini tersentuh,†katanya.
“Dan kami harus berpikir ulang untuk memenuhi kebutuhan, dan keempat kami menuntut dicabutnya Undang-Undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 karena sebagian besar di Perusahaan Indonesia masih berjalan, kami menuntut buat sekarang surat kepada Pemerintah Pusat!” tuntutnya mewakili aliansi.
Aksi buruh tersebut diwarnai long march dari Kandang Roda menuju Cibinong dengan mendorong sepeda motor sebagai bentuk penolakan BBM, kemudian melakukan orasi di depan Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor dan dikawal langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Letkol Gan Gan Rusganda.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment