BPJAMSOSTEK Tangsel Beberkan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

TANGERANG (KM) – Para peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu bingung lagi untuk mengetahui link penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena saat ini laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sudah bisa di akses kembali.

Devi Ratih Rajasa selaku Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan juga menjelaskan kriteria penerima BSU Tahun 2022.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, penerima BSU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
c. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan, dan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
1). Dalam hal Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 maka persyaratan Gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
2). Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
3). Gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000,- atau Gaji lebih besar dari Rp3.500.000,- tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya harus memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara atau melalui PT POS dan bukan sebagai PNS, TNI, Polri.” Jelas Devi saat di mintai keterangannya oleh wartawan kupasmerdeka.com melalui (13/9) sore.

“Adapun besaran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus dan program BSU tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga,” pungkasnya.

Reporter : Bayu

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*