Tersandung Kasus Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI (KM) – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL

“Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” ujarnya.

Adapun kronologis singkat hingga penetapan sebagai tersangka kepada Kades tersebut berawal dari penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

“Awalnya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi,” terang Siwi.

“Selanjutnya diproses untuk para warga agar bisa mendaftarkan tanahnya dan mengikuti program PTSL dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT,” lanjutnya.

“Kemudian dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN,” ungkapnya.

“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. Dalam keputusan rapat, Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” jelasnya.

Siwi menuturkan, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Adapun uang tersebut digunakan untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya yang dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” sambungnya.

“Ada dugaan PH masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

Reporter : KM Bekasi

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*