Kepala SDN 1 Sukasari Subang Diduga Lakukan Pungli

Dugaan pungli di SDN 1 Sukasari Subang

SUBANG (KM) – Kegiatan kepramukaan SD Negeri 1 Sukasari Subang telah memungut dana sebesar Rp20 ribu pada murid kelas 1 sampai kelas 6 yang diduga sebagai pungutan liar atau pungli.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari Wiwin ketika dikonfirmasi mengakui dan membenarkan adanya pungutan.  “Murid dipungut untuk kegiatan kepramukaan dan sudah merupakan kebiasaan bila ada kegiatan apapun ada pungutan, bukan kali ini saja,” katanya, Rabu 24/8.

Praktik pungutan ini dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid seolah kesempatan bagi para guru pengajar bila ada suatu kegiatan sekolah. Menurut sumber, orangtua murid, bentuk pungutan ini bukan merupakan sumbangan melainkan ditargetkan jumlahnya.

“Kegiatan sekolah itu sudah ada dana anggaran (Bantuan Operasional Sekolah atau BOS) per siswa Rp930ribu. Seharusnya tidak ada pungutan di sekolah yang tidak punya dasar hukum, jelas pungutan liar. Ketika ditanyakan payung hukumnya, para guru menjawab baru akan dirapatkan orang tua murid,” lanjutnya.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari Wiwin diduga melakukan pelanggaran administratif. Pelaku langgar maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan pasal 54 hingga pasal 58 dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis penurunan pangkat, penurunan gaji berkala hingga pelepasan dari jabatan kepala sekolah.  Pungutan tersebut dinilai tidak berdasar hasil musyawarah orang tua murid.

“Sudah terkumpul pungutan, kalau memang ada komplain nanti akan dibuat panggilan untuk orang tua murid untuk dimusyawarahkan,” kata seorang guru.

Reporter: Arifin S
Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*