Pekerjaan Jaling di Desa Karang Satria Diduga tidak Transparan

BEKASI (KM) – Lagi, dugaan kejanggalan ditemukan pada proyek pembangunan infrastruktur di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi Bidang Pemukiman, tepatnya pada konstruksi rigid beton di RT 001/04 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, ada beberapa item spesifikasi teknis yang tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilanggar pihak kontraktor, seperti plastik sheet yang hanya dipasang dibagian tertentu saja, begitu juga papan informasi proyek yang tidak terlihat di lokasi kegiatan saat pelaksanaan pekerjaan.

Menurut informasi yang dihimpun kupasmerdeka.com terkait kegiatan proyek tersebut, sejak awal pekerjaan proyek tidak ada papan nama proyek.

“Semestinya pihak pemborong memasang papan informasi, jadi kami sebagai masyarakat tidak bertanya-tanya,” ucap AP, seorang warga setempat.

Atas temuan tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo turut angkat bicara. Yanto menyatakan, tidak terpasangnya plang papan nama proyek, jelas menunjukkan bahwa kontraktor sudah mengabaikan paraturan yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” kata Yanto Kepada Kupasmerdeka.com, Kamis (14/7).

Terkait plastik sheet, lanjut Yanto, penggunaan plastik sebagai lantai kerja cor beton yang berhubungan dengan tanah. Adapun fungsinya yaitu untuk menahan agar air semen tidak merembes kedalam tanah.

“Seharusnya, konsultan pengawas mengarahkan atau menegur para pekerja di waktu pelaksanaan berjalan untuk memasang plastik site di berapa bagian titik lokasi, jangan-jangan itu konsultan pengawas tidak paham teknis. Sehingga tidak melakukan peneguran,” cetus Yanto.

Sementara itu, Beriman, selaku pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan, Bidang Pemukiman, saat hendak dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.

Reporter: Den
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*