GEMPPAR Beri Kartu Merah untuk Jampidsus Kejagung RI, Ada Apa?

BOGOR (KM) – Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) kembali menggelar aksi unjuk rasa mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah negara dan dugaan penggelapan pajak di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (25/7).
Koordinator aksi, M. Fachri, mengatakan bahwa aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan GEMPPAR akibat lambannya proses atas pengaduan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, lambatnya Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung dalam memproses penyelidikan dugaan penyerobotan tanah negara di Kota Bogor adalah “kemunduran dan disintegrasi penegakan hukum di Indonesia”.
“Aksi hari ini adalah kartu merah untuk Jampidsus, Jampidsus jangan melempem, jangan takut dengan penguasa untuk memproses laporan kami,” ujarnya saat orasi di depan gedung Kejagung.
Fachri menyampaikan bahwa di kota Bogor terdapat 23 hektar lebih tanah negara yang dikuasai PT Thryossa Mustika (Braja Mustika) yang diduga tanpa alas hak yang sah sejak tahun ’90-an, bahkan hingga saat ini masih dikuasai dan diperjual belikan.
“Kami datang sebagai bentuk upaya menyelamatkan aset negara. Negara berpotensi kehilangan asetnya dan merugi hingga 3,6 triliunan,” ungkapnya.
Fachri melanjutkan, seiring perjalanannya, kasus penyerobotan tanah negara tersebut diduga ada persekongkolan jahat baik dari pihak pemerintah kota Bogor sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL 1990), Badan Petanahan kota Bogor dan oknum-oknum penegak hukum, sehingga penegak hukum terkesan pasif dan melempem.
“Maka kami minta Jampidsus untuk segera mengeksekusi dan menyelamatkan tanah negara yang ada di kota Bogor,” tegasnya.
Selanjutnya, massa GEMPPAR juga menggelar aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN untuk meminta Menteri Hadi Tjahjanto untuk turun ke Bogor membasmi maraknya mafia tanah di kota Bogor.
“Kami ingin menteri Hadi Tjahjanto membuktikan ucapannya sebagai pemegang mandat dari presiden untuk membasmi mafia tanah dikota Bogor,” terang Fachri.
Dalam aksinya di kedua kantor tersebut, GEMPPAR menyerahkan beberapa bundel bentuk kajian dan data yang diserahkan langsung kepada jampidsus dan perwakilan kementerian ATR/BPN RI.
Dua point utama isu yang dibawa GEMPPAR adalah adanya dugaan penyerobotan tanah negara oleh Braja Mustika dan penunggakan pajak Bogor Golf Club yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 3,6 triliun rupiah.
Berikut ini beberapa tuntutan Gemppar dalam aksinya tersebut :
- Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memprosea laporannya dan menyelidiki kasus penyerobotan tanah oleh Braja Mustika.
- Menteri ATR/BPN untuk turun ke kota Bogor Membongkar Mafia Tanah dikota Bogor.
- Presiden RI untuk mencopot Kajagung dan Menteri ATR/BPN RI apabila tidak segera menangkap dan Membongkar praktek mafia tanah serta menyelesaikan permasalahan pajak dikota Bogor.
Diakhir orasinya Fachri menyampaikan akan terus melakukan aksi dan advokasi dengan massa yang terus berlipat ganda.
Reporter : Ki Medi
Editor : Sudrajat
Leave a comment