Pembangunan Alun-alun Parung Panjang Hadapi Penolakan, Camat Tegaskan Proyek Sudah Tinggal Realisasi
BOGOR (KM) – Rencana pembangunan alun-alun di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, bertempat di Lapangan Desa Parungpanjang samping SMPN 1 Parungpanjang dengan luas kawasan 9.000 meter, rencananya akan dilelang pada bulan Oktober-November 2022, dan akan dibangun pada bulan Januari 2023 mendatang.
Rencana pembangunan alun-alun di lokasi tersebut rupanya mendapat penolakan keras dari unsur Pemuda Parungpanjang, pada Kamis, 9 Juni 2022.
Penolakan muncul dari tokoh pemuda Parungpanjang bernama Sulaeman atau yang sering disapa Eman, yang mendesak agar pembangunan alun-alun dipindahkan ke lapangan Bonanza atau Perumnas 2 Sentraland.
“Kami dari pemuda sangat menolak keras kalau lapangan Parungpanjang itu dijadikan alun-alun, apalagi alun-alun versi UMKM, kami menghendaki alun-alun itu ada di Perumnas 2 Sentraland ataupun di Lapangan Bonanza,” ungkapnya.
Menurutnya, para pemuda yang hobi main bola tidak memiliki lapangan dan hal itulah yang membuat para pemuda bersikukuh mempertahankannya tetap menjadi lapangan bola.
“Karena selain titipan dari para pejuang dahulu untuk tetap dijadikan lapangan bola, juga punya marwah tersendiri, nilai gengsinya tinggi, kalau main bola di lapangan Parungpanjang, alun-alun tetap ada di Parungpanjang cuma dipindahkan,” ungkap Eman.
Eman menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menampung semua aspirasi pemuda dan masyarakat yang menolak alun-alun Parungpanjang dengan mengumpulkan 1.001 tanda tangan disertai fotocopy KTP.
“Kami akan menampung semua aspirasi pemuda, dan masyarakat juga sudah banyak berdatangan, bahkan kami akan membuat spanduk untuk penolakan dan mengumpulkan 1.001 tanda tangan dilampirkan foto copy KTP, untuk menolak keras lapangan bola Parungpanjang dijadikan alun-alun,” jelasnya.
“Kami mendukung penuh alun-alun di Parungpanjang, tapi bukan di lapangan yang saat ini digunakan oleh para pemuda,” tegasnya..
Perlu diketahui, wacana atau usulan pembangunan alun-alun Parungpanjang ini selain berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga dari usulan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin.
“Jadi dia dulu pernah ketemu dengan saya pertama jadi camat, dia punya keinginan lapangan itu akan dijadikan alun-alun, kemudian saya merespon bagaimana ceritanya pemuda Parungpanjang mau main bola? jadi idenya dari Icang Aliudin selaku camat Parunganjang,” jelas Eman.
Untuk menggali informasi terkait mengapa lapangan Parungpanjang harus tetap dipertahankan sebagai lapangan sepak bola, wartawan kupasmerdeka.com berkesempatan menemui salah satu tokoh masyarakat Parungpanjang, H. Abak Martawijaya. Ia menegaskan bahwa pada awalnya lapangan bola tersebut milik Teng Si Ang Keng.
“Menurut orang tua saya H. Emad, ini tanah perkebunan dari mulai pasar sampai ke Lebak Talun, dan itu punya tuan tanah namanya Teng Si Ang Keng orang China, kalau anak-anaknya mengusik, semua orang di Parungpanjang pasti gigit jari,” terangnya.
H. Abak juga berkisah, bahwa dahulu juga ada tim sepak bola Persoda (Persatuan Para Pedagang Pasar Parunganjang) yang pemainnya para pedagang.
“Kipernya Redih si kuli panggul dan cukup dikenal oleh Persikabo, dan pada waktu itu dirapihkanlah lapangan itu untuk menjadi lapangan sepakbola sampai kapanpun, namun kelemahan Persoda tidak mengurus suratnya,” kata H. Abak.
Kemudian, setelah lapangan ini digunakan menjadi lapangan sepak bola, dikelola oleh Karta salah satu Kapolsek Parungpanjang pada masanya, dan mengamanahkan kepada H. Abak agar tetap dipertahankan menjadi lapangan sepak bola sampai kapanpun.
“Lapangan ini awalnya yang mengelola dari Pak Karta Kapolsek Parungpanjang pada masa lampau yang hobi sepak bola namun sudah meninggal, jadi pada saat dulu lapangan dikurung, dia menjual karcis karena sangat hobinya kepada sepak bola, dan dia mengamanahkan kepada saya untuk tetap dipertahanlan lapangan ini untuk main, karena jikalau dibuat menjadi alun-alun, untuk main bolanya itu gak ada,” lanjutnya.
“Pada saat itu Pak Karta belum sempat mengurus izin masalah tanah, akhirnya karena perkembangan zaman, tanah ini menjadi tanah milik dan saya sangat mendukung penuh alun-alun Parungpanjang dipindahkan ke lapangan Bonanza Perumnas 2 Sentraland,” tandas H. Abak.
Sementara itu, Camat Parungpanjang, Icang Aliudin, turut angkat bicara mengenai penolakan rencana pembangunan Alun-Alun Parungpanjang oleh masyarakat Parungpanjang. Menurutnya, alun-alun ini sudah DED (Detailed Engineering Design) bukan hanya wacana dan sudah dianggarkan, tinggal direalisasikan.
“Mestinya berpikir lebih arif dan bijak karena fungsi alun-alun ini banyak fungsinya untuk jogging track, futsal, sepak bola outdoor, pentas seni, upacara, pertemuan komunitas dan adanya UMKM untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. Kalau buat lapangan bola nanti akan dibangun stadion mini Cibunar, dan ini bukan hanya wacana tapi sudah DED (Detailed Engineering Design), ini sudah direncanakan jauh-jauh dan sudah dianggarkan, tahun ini antara bulan Oktober – November 2022 akan mulai lelang, dan di Januari 2023 sudah mulai pembangunan, bahkan anggaran ini mencapai 10 miliar, dengan total luas kawasan 9.000 meter,” jawab Icang.
Icang pun mempersilakan bagi warga untuk menolak, yang terpenting kepala desa setempat tidak menolak.
“Silahkan saja menolak, kan yang penting Kepala Desanya tidak menolak, itu hanya segelintir kepentingan pribadi, kalau ada tokoh yang menolak itu dia memaksakan kehendak demi kepentingan pribadi, karena dipakai untuk mencari keuntungan pribadi, intinya alun-alun ini tanahnya tanah Verponding (Produk hukum pertanahan di zaman Pemerintah Kolonial Belanda dengan kepemilikan seseorang atas tanah) dahulunya, kemudian dikuasai oleh Desa, sertifikatnya juga zaman saya yang urus, karena nanti akan melibatkan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan masyarakat Parungpanjang bisa mengelola alun-alun ini bersama,” tutur Icang.
Lebih lanjut, Icang kembali menegaskan bahwa alun-alun Parungpanjang tetap akan dibangun di Lapangan Desa Parungpanjang dan “sangat tidak mungkin” dipindahkan.
“Jikalau masyarakat mendesak untuk dipindahkan alun-alun Parungpanjang ke tempat lain ya bisalah, kan Pemerintah yang ngatur, jadi harus mau diatur Pemerintah, jadi jangan memaksakanlah, artinya kita sudah menyiapkan fasilitas sudah sesuai, dan alun-alun ini harus di sini karena yang melihat itu letaknya strategis depan gerbang perbatasan dan kalau di dalam kan ga terlihat, kalau menolak secara radikal ya silahkan saja, dan sangat tidak mungkin dipindahkan,” pungkasnya.
Reporter : HSMY
Editor: Sudrajat
Keterangan Foto : Dok : Disperkin (Dinas Perumahan Dan Pemukiman) Jawa Barat
Leave a comment