Berkas Perkara Tersangka Ade Yasin Lengkap Dan Siap Disidang

Terpidana korupsi SKPD Kabupaten Bogor Rachmat Yasin (RY) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) - KPK telah melengkapi berkas perkara tindak pidana suap bupati nonaktif Bogor Tersangka Ade Yasin (AY). Ade Yasin segera menjalani proses persidangan.

“Hari ini, (24/6/2022) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan kupasmerdeka.com, Jumat (24/6).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” lanjutnya.

Selanjutnya, KPK akan melimpahkan kewenangan penahanan kepada tim jaksa KPK. Ade Yasin dan pihak yang terlibat masih akan ditahan hingga 13 Juli 2022.

“Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022-13 Juli 2022,” ujar Ali.

KPK, tambah Ali, memastikan segera melimpahkan berkas perkara dan dakwaan perkara suap ini ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Namun, Ali belum menjelaskan di pengadilan mana Ade Yasin akan disidangkan.

“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Adapun berkas perkara Ade Yasin yang dinyatakan lengkap antara lain Ade Yasin yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Ihsan Ayatullah yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Rizki Taufik yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Adapun perkara ini bermula saat KPK menjerat Ade Yasin beserta 12 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4) malam.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Ade Yasin beserta 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 27/4.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Ade Yasin diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Suap itu diberikan agar Kabupaten Bogor meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Tersangka AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4) dini hari.

Reporter: HSMY

Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: