Sebarkan Bau Tak Sedap, Warga Sukamanah Cigombong Keluhkan Aktivitas Tempat Pemotongan Ayam

BOGOR (KM) – Warga Sukamanah, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, mengeluhkan aktivitas tempat pemotongan ayam milik seorang pengusaha setempat.
Pasalnya, tempat pemotongan ayam yang sudah beroperasi selama 2 tahun dan bersebelahan dengan kali tersebut menimbulkan bau tak sedap dan diketahui memanfaatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk merebus air guna membersihkan bulu ayamnya.
Menurut pengakuan warga setempat kepada Kupasmerdeka.com 27/5, Burhan (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa tempat pemotongan itu sudah lama beroperasi, namun menimbulkan bau tak sedap dan terlihat mencemari lingkungan.
Sementara itu, Misbah selaku pemilik proyek pemotongan ayam, saat dikonfirmasi KM di rumahnya, mengaku dalam sehari dirinya mampu memotong ayam hingga 600 ekor dan pemotongan ayam dilakukan saat malam hari.
“Untuk bulu ayam ada yang ambil dari Cileungsi dan kotoran ayam tidak ada karena ada yang ngambil untuk makanan ikan,” jelasnya.
Saat ditanya oleh awak media terkait pemakaian gas elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat miskin dan bukan untuk industri pemotongan ayam, Misbah bekelit kalau dirinya menggunakan gas 3 kg bersubsidi hanya saat gas 15 kg yang biasa digunakannya habis.
“Dan bukan menjadi rahasia umum lagi kalau penggunaan gas 3 kilogram sering digunakan untuk merebus air,” ujarnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut, sesuai ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)â€.
Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Sementara itu, berkenaan dengan pencemaran lingkungan, dijelaskan bahwa barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.
Atas kondisi tersebut, warga berharap agar pemerintah dari tingkat RT, RW, Desa, kecamatan Cigombong dan dinas terkait tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tempat pemotongan ayam tersebut.
Sampai berita ini diturunkan awak media KM belum berhasil meminta keterangan pihak pejabat setempat.
Reporter: Red
Leave a comment