Penjualan Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Resahkan Warga Sekitar Parungpanjang

BOGOR (KM) – Penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor masih bebas dan mulai meresahkan warga sekitar.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli obat berjenis tramadol dan eximer di sebuah toko kosmetik. Hal itu dilakukannya hanya untuk memastikan apakah benar obat ilegal tersebut di jual di toko tersebut.

Terbukti, obat keras berjenis tramadol dan eximer tersebut betul dijual di toko kosmetik tersebut.

Atas informasi.warga tersebut, awak media dari Kupasmerdeka.com dan Barometerindonesianews.net langsung mendatangi dan mengonfirmasinya ke pihak toko kosmetik itu.

Dari keterangan yang diperoleh, pelayan toko mengakui bahwa betul toko kosmetik tempatnya bekerja menjual obat keras berjenis tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

Merasa tidak nyaman, penjaga toko tersebut langsung berbenah membereskan toko dan kemudian menutupnya. Belum sempat dikonfirmasi, bos/pemilik toko tersebut bersama penjaganya langsung pergi meninggalkan toko.

Menurut keterangan warga sekitar yang bernama Mono (45), dirinya mengaku resah dan.kuatir dengan aktivitas penjualan obat keras oleh toko kosmetik tersebut.

“Kami sebagai warga sekitar sangat kuatir pada generasi anak-anak kami kedepannya, karena sudah ada korban jiwa akibat dari obat ilegal tersebut,” ucapnya kepada awak media (29/4).

Praktik jual beli obat jenis golongan-G di toko kosmetik tersebut jelas menyalahi aturan, karena ijin edar jenis obat keras tersebut hanya diperbolehkan untuk apotek resmi, bukan untuk toko kosmetik.

Eximer dan Tramadol sendiri adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pembiaran atas praktik jual-beli ilegal ini akan berdampak pada rusaknya mental generasi muda penerus bangsa yang bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi dan ketergantungan obat-obatan.

Sesuai peraturan yang berlaku, para pelaku usaha yang tanpa ijin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Subhana Beno

Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: