BPD Desa Tanjung Eran Gelar Acara Pelantikan Antar Waktu Anggota BPD
BENGKULU SELATAN (KM) – Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, 2022 diselenggarakan di Aula Kantor Camat Pino, Selasa 24 Mei 2022.
Turur hadir dalam acara tersebut, Kapolsek Pino, Asisten I Yunizar Hasan, Camat Pino Hendri Parizal, Danramil yang diwakili Serma Saten, KUA Kecamatan Pino, Pendamping Desa serta para undangan lain.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Tanjung Eran sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu, dimana dalam Pasal 22 (1) dijelaskan bahwa Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD dan di ayat (2) dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Dalam sambutannya, Kapolsek Pino menyampaikan harapan agar anggota BPD yang dilantik selalu amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai wakil daripada masyarakat selalu menampung aspirasi masyarakat untuk di sampaikan kepada kepala desa,” ujarnya.
Adapun PAW anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu atas nama
Rifi Yanuar Hamidi.
Rifi Yanuar mengucapkan terimah kasih kepada kepala desa yang sudah memfasilitasi acara pelantikan.
“Semoga kedepannya bisa selalu bersinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.
Dari pantauan di lokasi acara, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD PAW untuk Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan terlaksana dengan aman dan tertib, dengan pengamanan oleh personil Polsek Pino.
Reporter : Alpi
Editor : Sudrajat
Leave a comment