Pandangan Umum Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok Terhadap 6 Raperda
DEPOK (KM) – Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap 6 rancangan peraturan daerah kota Depok dalam rapat paripurna DPRD kota Depok yang digelar secara daring dan tatap muka terbatas pada Kamis, 31 Maret 2022.
Tentang 6 Raperda yang dibahas tersebut yaitu mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi, pencabutan Perda Kota Depok nomor 10/2013 tentang pengelolaan air tanah, pembentukan dana cadangan Pilkada Depok 2024, penyertaan modal pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok, perlindungan pohon, dan pencabutan perda nomor 5/2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Adapun isi pandangan umum yang disampaikan dan ditanda tangani Edi Sitorus dan Mazhab tersebut, yaitu:
Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan menyampaikan beberapa poin penting, antara lain sebagai berikut:
- Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran Jasa Konstruksi.
- Kewenangan Pemerintah Kota harus konsisten dalam hal pengawasan
tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat jasa konstruksi. - Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.
- Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu
adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.
Terhadap Raperda Tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013
Tentang Pengelolaan Air Tanah, yaitu ada 3 aspek yang tidak boleh dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, Pelestarian, dan
Pengendalian.
- Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin
kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan. - Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
- Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota Depok, wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024, disampaikan beberapa hal, yaitu:
- Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), diharapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023 nantinya.
- Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya
digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan
“persepsi†juga dimanfaatkan untuk kepentingan “Kontestasi Calonâ€
semata.
Terhadap Raperda Tentang Penyertaan Modal terhadap PT Tirta Asasta (Perseroda), disampaikan beberapa catatan, yaitu:
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM PT. Tirta Asasta (Perseroda) sebesar Rp.82.986.000.000, berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak tentu harus linear dengan peningkatan tertib administrasi, tata kelola aset sekaligus pelayanan kepada masyarakat (konsumen) yang lebih optimal, berdasarkan prinsip-prinsip transparan
dan akuntabilitas. - Pengerjaan Infrastruktur berupa penambahan jaringan juga harus tetap
memberikan kenyamanan dan sisa estetika Lingkungan. - Insiden kejadian beberapa waktu lalu (jatuhnya alat Crane) dalam hal
pembangunan rehabilitasi gedung sarana penunjang PDAM PT. Tirta Asasta, jangan sampai terjadi atau terulang kembali sehingga menimbulkan Impact persepsi negatif di mata masyarakat.
Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Pohon, yaitu:
- Esensi Reperda ini tentu dalam upaya menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca (Go Green).
- Perlu adanya Payung Hukum bagi kerangka kebijakan untuk upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kota Depok
- Perlindungan Pohon sebagai Perwujudan lingkungan yang bersih dan indah serta terjaganya Spot Ruang Terbuka Hijau sebagai “paru-paru kota†di wilayah Kota Depok.
- Adanya regulasi yang tepat dalam hal Perizinan penebangan pohon,
maupun pemberian sanksi-sanksi terhadap pelanggaran perusukan pohon atau tanaman sehingga mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem pelestarian lingkungan di kota
Depok
Dan terhadap pandangan umum pada Raperda selanjutnya, yaitu :
- Transformasi Digitalisasi pelayanan kependudukan dan pencatatan
sipil, saat ini sangat lah penting, pemutakhiran tekhnologi informasi secara signifikan mampu menciptakan perubahan dalam hal sisi efiensi, efektifitas dan transparansi pelayanan Kependudukan secara elektronik. - Masih adanya kendala pelayanan lependudukan di Kota Depok, seperti
pembuatan KTP, seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota sebagai perwujudan tata laksana Pemerintah Kota Depok yang baik ke depannya.
Reporter : Sudrajat
Editor : HJA
Leave a comment